Damai Hari Lubis Laporkan Ahmad Khoizinudin ke Polda Metro Jaya: Kronologi & Pasal yang Dijerat

- Senin, 26 Januari 2026 | 10:25 WIB
Damai Hari Lubis Laporkan Ahmad Khoizinudin ke Polda Metro Jaya: Kronologi & Pasal yang Dijerat

Damai Hari Lubis Laporkan Ahmad Khoizinudin ke Polda Metro Jaya Atas Tuduhan Hasutan

Jakarta - Damai Hari Lubis (DHL) secara resmi melaporkan Ahmad Khoizinudin (AK) ke Polda Metro Jaya. Laporan polisi tersebut diajukan pada Sabtu, 25 Januari 2026, melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Pasal yang Dilaporkan: KUHP dan UU ITE

Dalam laporannya, Damai Hari Lubis melaporkan Ahmad Khoizinudin dengan dugaan pelanggaran terhadap:


  • Pasal 433 jo. Pasal 434 KUHP (Baru).

  • Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Laporan ini berkaitan dengan sejumlah pernyataan dan publikasi terlapor yang dinilai mengandung unsur hasutan, pencemaran nama baik, dan fitnah.

Substansi Laporan: Tudingan Terkait Proses Hukum SP-3

Damai Hari Lubis menjelaskan, salah satu pokok laporan adalah dugaan hasutan AK terkait upaya hukum pelapor dalam memperoleh pemulihan hak hukum dan HAM, yang berujung pada diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3).

"Pernyataan terlapor seolah-olah menuding bahwa SP-3 diterbitkan melalui proses restorasi yang tidak prosedural dan cacat hukum. Bahkan, terlapor menilai saya seakan menggunakan praktik penyimpangan hukum, melanggar KUHAP, hingga menuduh adanya konspirasi hukum 'KUHAP Solo'," kata DHL dalam keterangannya, Senin (26/1/2026).

Ia menegaskan bahwa seluruh upaya hukum yang ditempuhnya dilakukan sesuai asas legalitas dan memiliki legal standing yang sah.

Kronologi dan Dasar Hukum yang Dijelaskan DHL


Halaman:

Komentar