Surat Keputusan (SK) Catur sebagai Dirtek Persiba pun praktis sudah tidak aktif sejak 27 Februari 2025.
"Saudara Catur Adi Prianto merupakan individu yang pernah menjabat sebagai Direktur Teknik Persiba Balikpapan, yang menjabat hanya selama periode kompetisi Liga 3," kata Ichsan Rachmansyah Sofyan dalam keterangan tertulisnya.
"Jabatan tersebut diberikan melalui Surat Keputusan (SK) manajemen klub dan bersifat sementara untuk satu musim. Kompetisi Liga 3 telah berakhir pada 27 Februari 2025, sehingga sejak tanggal tersebut, yang bersangkutan tidak lagi menjabat atau terlibat dalam struktur organisasi Persiba Balikpapan," tutur Ichsan.
Ichsan menyayangkan Persiba tersert dalam kasus ini, sehingga membentuk anggapan negatif di masyarakat
Klub yang baru promosi ke Liga 2 2025/2026 itu menegaskan akan terus mendukung penuh dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Dapat kami tegaskan bahwa hal tersebut merupakan urusan pribadi yang bersangkutan dan tidak memiliki keterkaitan apapun dengan klub. Manajemen Persiba Balikpapan mendukung penuh dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan," jelas Ichsan.
"Sebagai bentuk sikap kelembagaan, manajemen dengan ini menyatakan telah mencabut Surat Keputusan pengangkatan Saudara Catur Adi Prianto sebagai Direktur Teknik, guna menjaga integritas klub dan menghormati proses hukum yang tengah berlangsung," tuturnya.
Ichan memaparkan, Persiba tetap berada dalam koridor persiapan menjelang Liga 2 mendatang.
"Sebagai institusi olahraga profesional, Persiba Balikpapan akan terus fokus menjalankan program pengembangan klub dan mempersiapkan tim menghadapi kompetisi yang akan datang sesuai agenda yang telah dirancang," papar Ichsan
Sumber: Wartakota
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh