Permohonan praperadilan ini merupakan permohonan yang ketiga kalinya. Sebelumnya Firli juga sudah mengajukan praperadilan. Namun pada Selasa, 19 Desember 2023, Hakim Tunggal Imelda menyatakan tidak dapat menerima permohonan praperadilan Firli dengan alasan dasar permohonan dianggap kabur atau tidak jelas.
Setelah itu, Firli kembali mengajukan praperadilan yang kedua pada Senin 22 Januari 2024 dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Dalam permohonan praperadilan itu, Firli Bahuri sebagai pemohon. Sedangkan pihak termohon adalah Dirreskrimsus Polda Metro Jaya. Akan tetapi, permohonan praperadilan itu dicabut.
Selain itu, Kapolda Metro Jaya bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta juga telah digugat praperadilan oleh Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) para Selasa, 12 November 2024 dengan nomor perkara 116/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan.
Gugatan praperadilan MAKI dan LP3HI itu kandas karena pada Rabu, 18 Desember 2025, Hakim memutuskan tidak dapat menerima permohonan praperadilan pemohon.
Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2020-2023 pada 22 November 2023 berdasarkan surat ketetapan tentang penetapan tersangka nomor S.Tap/325/XI/RES.3.3./Ditreskrimsus.
Selama 1 tahun lebih berlalu sudah 123 saksi dan 11 ahli yang diperiksa penyidik Polda Metro Jaya namun hingga kini berkas perkara belum juga P21. Berdasarkan catatan pemberitaan, berkas Firli terakhir dikembalikan Jaksa pada 2 Februari 2024.
Sumber: RMOL
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka