Cahyono pun merinci 34 saksi yang dimintai keterangan itu terdiri dari pegawai di Kementerian ATR/BPN, swasta, sampai dengan Kepala Desa dan masyarakat.
"Swastanya ada, dari ATR BPN ada, dari kepala desanya juga ada, dari masyarakat juga ada," kata Cahyono.
Di sisi lain, untuk kasus pemalsuan SHGB dan SHM sendiri, Dittipidum Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka yakni Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua orang lain berinisial SP dan CE.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!