NARASIBARU.COM - Kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang menjerat seorang ibu berinisial SY di Ciputat Timur, Tangerang Selatan, disepakati diselesaikan secara damai.
Perdamaian tersebut diinisiasi oleh Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang.
Sebelumnya, dua anak SY menawarkan ginjalnya bagi yang membutuhkan agar ibunya bisa dibebaskan dari penjara.
"Surat pernyataan perdamaian ditandatangani kedua belah pihak. Pelapor secara resmi mengajukan pencabutan laporan polisi sebagai bentuk penyelesaian kekeluargaan atas kasus ini," kata Kasi Humas Polres Tangsel AKP Agil Sahril dalam keterangannya, Senin 24 Maret 2025.
Perwakilan SY, Yelvin menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi gara-gara aksi dua anak SY yang mau menjual ginjalnya.
Agil juga memastikan penyidik tidak pernah meminta uang dalam penyelesaian perkara ini.
Agil menyebut, aksi dua anak SY tersebut bentuk spontanitas karena peduli terhadap nasib ibunya.
"Dokumen pencabutan laporan ini diterima langsung oleh Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar," kata Agil.
Polisi sudah menangguhkan penahanan SY dari Polsek Ciputat Timur.
"Permohonan penangguhan penahanan tersangka SY tersebut telah dikabulkan oleh penyidik," kata Agil.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Dugaan Mark Up Anggaran Legal di PT PLN: Dari Rp 15 M, yang Diterima hanya Rp 1,5 M
Usut Aliran Dana Kasus Kuota Haji, KPK Didesak Panggil Ketua PBNU hingga GP Ansor
PBHI: Seharusnya Budi Arie Sudah Dipidana Kasus Pengamanan Situs Judol
Jaksa Negara Tak Lagi Dampingi Gibran Hadapi Gugatan Ijazah SMA, Ini Alasannya