NARASIBARU.COM - Tim penasihat hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) membantah soal tuduhan yang terus bermunculan menyasar mantan kepala negara itu. Namun, ia menegaskan tidak akan menunjukkan ijazah Jokowi kepada publik, kecuali atas permintaan dari lembaga hukum yang berwenang, seperti pengadilan
Anggota tim kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan, tuntutan agar Jokowi menunjukkan ijazahnya adalah hal yang tidak berdasar secara hukum.
"Nah, itu kami sayangkan dan itu sangatlah tidak berdasar hukum dan sangat menyesatkan," kata Yakup dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta, Senin (14/4).
Yakup menegaskan, pihaknya hanya akan menunjukkan dokumen tersebut apabila diminta secara resmi oleh pengadilan atau lembaga hukum lainnya. Ia menyebut, keabsahan ijazah Jokowi telah ditegaskan langsung oleh Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Kami tidak akan menunjukkan ijazah asli Pak Jokowi, kecuali berdasarkan hukum dan dimintakan oleh pihak-pihak yang berwenang seperti pengadilan dan sebagainya," tegasnya.
Isu serupa sudah beberapa kali dibawa ke ranah hukum. Ia menyebut, gugatan diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan satu lainnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Namun, gugatan itu semua ditolak.
"Dan ternyata pun mereka kalah. Jadi gugatan mereka semua kalah dan sampai sekarang tidak ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakan ijazah Bapak Jokowi itu palsu," ujarnya.
Pernyataan senada juga diungkapkan Anggota Tim Kuasa Hukum lainnya, Andra Reinhard Pasaribu. Dia menegaskan, pihaknya akan bersikap kooperatif apabila memang ada perintah hukum yang mengharuskan penunjukan dokumen tersebut.
"Jadi untuk ke depannya, silakan tempuh jalur hukum. Asal ada putusan pengadilan ataupun hukum yang memerintahkan kami untuk menunjukan, kami akan tunjukkan," pungkasnya.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
PBHI: Seharusnya Budi Arie Sudah Dipidana Kasus Pengamanan Situs Judol
Jaksa Negara Tak Lagi Dampingi Gibran Hadapi Gugatan Ijazah SMA, Ini Alasannya
Terungkap! Utang BLBI Jadi Biang Kerok, Ini Perkara Yang Bikin Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya
Penyebab Mbak Tutut Gugat Menkeu di PTUN, Purbaya Kena Getah Keputusan Sri Mulyani