NARASIBARU.COM - Duo pengelola judi onlie (judol), terpaksa menahan laparnya saat Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap mereka di sebuah restoran di Jalan Arief Rahman Hakim, Kota Medan, Sumatera Utara.
Keduanya sedang menunggu makanan yang dipesan bersama beberapa kawan lain, saat petugas datang.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi menyebutkan bahwa keduanya, Dennys dan Jimmy, merupakan adalah pengelola judol jaringan negara Kamboja.
"Dua pelaku yang diduga merupakan admin judi online," kata Resa Fiardi dalam keterangan tertulis, Kamis, 1 Mei 2025.
Kedua pelaku ditangkap pada Rabu 30 April 2025.
Resa mengatakan situs judol yang dikelola pelaku bernama MERPATI55. Dia menuturkan situs itu baru mulai beroperasi pada Februari 2025.
“Tim siber patrol Analisa IT, kemudian tim mendapatkan informasi terkait lokasi yang digunakan untuk pengoperasian Judi Online website MERPATI55 tersebut,” kata Resa.
Penyidik menyita barang bukti seperti Laptop, Handpone hingga kartu Ajungan Tunai Mandiri (ATM) yang digunakan untuk situs judol tersebut.
Penyidik juga menemukan rekening hingga E-Wallet Ovo dari pengelola situs judol tersebut.
Saat ini kedua pelaku berserta barang buktinya dibawa ke Polda Metro Jaya, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua pelaku terancam jeratan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 tentang perubahan kedua atas UU 11/2008 tentang ITE dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf T dan Z UU 8/2010 tentang TPPU.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Gus Nur Dipenjara terkait Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Kini Dapat Amnesti dari Prabowo
Bantah Pengakuan Silfester, JK Tegaskan Tak Pernah Bertemu dan Berdamai dengan Relawan Jokowi Itu
Roy Suryo Cs Geruduk Kejari Jaksel, Minta Relawan Jokowi Silfester Matutina Dijebloskan ke Penjara
Divonis Penjara sejak 2019, Kejagung Pastikan Relawan Jokowi Silfester Matutina Segera Dieksekusi