NARASIBARU.COM - Duo pengelola judi onlie (judol), terpaksa menahan laparnya saat Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap mereka di sebuah restoran di Jalan Arief Rahman Hakim, Kota Medan, Sumatera Utara.
Keduanya sedang menunggu makanan yang dipesan bersama beberapa kawan lain, saat petugas datang. 
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi  menyebutkan bahwa keduanya, Dennys dan Jimmy, merupakan adalah pengelola judol jaringan negara Kamboja. 
"Dua pelaku yang diduga merupakan admin judi online," kata Resa Fiardi dalam keterangan tertulis, Kamis, 1 Mei 2025.
Kedua pelaku ditangkap pada Rabu 30 April 2025. 
Resa mengatakan situs judol yang dikelola pelaku bernama MERPATI55. Dia menuturkan situs itu baru mulai beroperasi pada Februari 2025.
“Tim siber patrol Analisa IT, kemudian tim mendapatkan informasi terkait lokasi yang digunakan untuk pengoperasian Judi Online website MERPATI55 tersebut,” kata Resa. 
Penyidik menyita barang bukti seperti Laptop, Handpone hingga kartu Ajungan Tunai Mandiri (ATM) yang digunakan untuk situs judol tersebut.
Penyidik juga menemukan rekening hingga E-Wallet Ovo dari pengelola situs judol tersebut.
Saat ini kedua pelaku berserta barang buktinya dibawa ke Polda Metro Jaya, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua pelaku terancam jeratan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 tentang perubahan kedua atas UU 11/2008 tentang ITE dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf T dan Z UU 8/2010 tentang TPPU.
Sumber: rmol
                            
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka