Tanggapi Usulan Forum Purnawirawan TNI-Polri, Jokowi: Pencopotan Gibran Harus Lewat Proses Panjang!

- Senin, 05 Mei 2025 | 15:00 WIB
Tanggapi Usulan Forum Purnawirawan TNI-Polri, Jokowi: Pencopotan Gibran Harus Lewat Proses Panjang!




NARASIBARU.COMPresiden Ketujuh RI, Joko Widodo menganggap Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mengusulkan putra sulungnya yang juga Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dicopot dari jabatannya hal biasa.


Ia menganggap usulan tersebut sebagai aspirasi dari sebagian masyarakat.


"Ya itu sebuah aspirasi, sebuah usulan ya boleh-boleh saja dalam negara demokrasi seperti kita," kata dia saat ditemui di kediamannya di Solo, Senin (5/5).


Jokowi mengatakan Presiden Prabowo Subianto dan Wakilnya Gibran Rakabuming Raka secara sah memenangi Pemilihan Umum 2024.


"Semua orang sudah tahu bahwa Pak Presiden Prabowo Subianto dan Pak Wapres Gibran Rakabuming Raka sudah mendapatkan mandat dari rakyat lewat pemilihan umum," kata Jokowi.


Jokowi menegaskan Putusan MK tersebut telah berkali-kali digugat oleh beberapa pihak.


"Ya itu semua kan sudah berproses semuanya. Sudah ada gugatan berapa kali," kata dia.


Terkait dengan usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka oleh Forum Purnawirawan TNI-Polri, Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan bahwa prosesnya harus melewati proses panjang.


Ayah Gibran itu mengatakan, pemakzulan Wapres harus mengikuti mekanisme konstitusional yang jelas, dimulai dari usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan berakhir di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).


Jokowi mengatakan, MPR yang akan memutuskan apakah pemakzulan dapat diteruskan atau tidak.


"MPR harus lewat MK. Kembali lagi ke MPR saya kira. Proses konstitusinya seperti itu," kata Jokowi, pada Senin (5/5/2025).


Penjelasan Jokowi ini, menyusul Forum Purnawirawan TNI-Polri yang mengusulkan kepada MPR untuk mencopot Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wapres.


Syarat pemakzulan seperti diketahui, sesuai Pasal 7A UUD 1945 menetapkan alasan-alasan pemakzulan presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatannya.


Yakni, bila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya maupun terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden.


"Sebenarnya, ya kan kalau korupsi berbuat tercela dan yang lain-lainnya sesuai konstitusi saja. Dilihat di konstitusi kita sudah jelas dan gamblang," lanjutnya.


Desak Pemakzulan Gibran, Purnawirawan TNI Dinilai Barisan Sakit Hati


Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang menyatakan sikapnya seperti mendesak Gibran Rakabuming Raka diganti dari posisi Wakil Presiden RI.


Satu dari delapan tuntutan itu mendapatkan respon keras dari Koordinator Tim Hukum Merah Putih (THMP), C. Suhadi.


dalam penilaiannya, tuntutan tersebut lebih didorong oleh kekecewaan karena pasangan yang mereka dukung kalah dalam kontestasi.


"Sebetulnya mereka ini adalah bagian dari barisan sakit hati. Dan gerakan mereka tidak bisa dianggap sebagai suara resmi purnawirawan secara keseluruhan," kata dia, Senin (5/5/2025).


Dia memaparkan, kelompok Purnawirawan TNI tersebut tidak memiliki legitimasi organisasi formal karena tidak mewakili institusi purnawirawan TNI secara resmi.


Dalam penilaiannya, surat pernyataan sikap yang ditandatangani ratusan purnawirawan jenderal itu tidak mewakili institusi resmi dan lebih mencerminkan kepentingan politik pribadi sekelompok individu.


"Kalau saya mencermati, mereka ini tidak membawa wadah organisasi. Ini murni bersifat personal dan subjektif," tegas dia.


Ketua Umum Negeriku Indonesia Jaya (Ninja) ini juga menyebut bahwa banyak purnawirawan dari tiga matra TNI—darat, laut, udara—yang secara resmi tetap mendukung pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sesuai sumpah prajurit dan Sapta Marga.


Advokat yang banyak malang melintang menangani berbagai kasus tersebut juga menyentil bahwa sebagian Jenderal yang turut menandatangani tuntutan adalah tokoh-tokoh yang sebelumnya berada di barisan pendukung pasangan calon lain pada Pilpres 2024.


Menurutnya, tuntutan kedelapan terkait penggantian wakil presiden sangat kental nuansa politiknya. 


Dia menyebut bahwa tuntutan lainnya hanya sebagai “pemanis” untuk mengaburkan agenda utama yakni ingin memakzulkan Wapres Gibran Rakabuming Raka melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).


"Yang penting sebenarnya bukan soal UUD atau proyek nasional, tapi targetnya adalah menjatuhkan legitimasi Wapres Gibran," jelas Suhadi.


Pengacara yang memiliki segudang pengalaman ini juga menilai tudingan terhadap Gibran terkait batas usia pencalonan tidak berdasar. 


Dia mengungkapkan bahwa prosesnya telah sah dan sesuai mekanisme hukum.


“Permohonan batas usia itu bukan diajukan oleh Gibran. MK sudah memutus, dan putusan MK itu bersifat final dan mengikat,” terangnya.


Suhadi juga menjelaskan bahwa setelah putusan MK, DPR, KPU, dan lembaga-lembaga terkait telah mengikuti prosedur hukum yang berlaku sebelum Gibran resmi mendaftar sebagai cawapres.


Dia menyayangkan adanya narasi yang mencoba mendeligitimasi pasangan terpilih Prabowo-Gibran menyalahi aturan MK dan kekuasaan hakim, padahal pasangan ini telah memperoleh dukungan rakyat secara sah.


"Sebanyak 58 persen suara rakyat adalah legitimasi yang sangat kuat. Ini bukan soal suka atau tidak suka, tapi harus diakui bahwa rakyat sudah memutuskan," jelasnya.


Perihal polemik ini, Suhadi mengajak semua pihak untuk berhenti menggulirkan narasi-narasi destruktif dan mulai mendukung pemerintahan baru yang telah dilantik.


Suhadi kembali menegaskan bahwa pemerintah harus tetap fokus pada agenda pembangunan tanpa terpengaruh tekanan dari kelompok kecil yang sarat kepentingan pribadi.


"Mari kita lihat ke depan. Pemilu sudah selesai. Kini saatnya semua elemen bangsa bersatu demi Indonesia," paparnya.


Sumber: Kompas

Komentar