Cerita Eks Hakim MK Lapor Perkara Pidana Tapi Langsung Dihakimi Polisi

- Senin, 12 Mei 2025 | 23:55 WIB
Cerita Eks Hakim MK Lapor Perkara Pidana Tapi Langsung Dihakimi Polisi




NARASIBARU.COM - Mantan Hakim MK, Maruarar Siahaan bercerita pengalaman saat dia melaporkan satu kasus tindak pidana tentang tanah dari keluarganya ke kepolisian.


"Saya juga karena sudah pensiun, memperjuangkan hak-hak daripada mertua saya yang sudah meninggal tentang tanahnya, kita melapor kepada polisi, polisi itu terus menjawab, 'Wah ini bukan tindak pidana,'" kata Maruarar dalam tayangan YouTube Mahfud MD Official, diunggah Sabtu (11/5/2025).


Maruarar Siahaan terkejut ketika melapor polisi saat itu karena polisi langsung menjatuhkan vonis kepada laporannya bahwa hal tersebut bukan tindak pidana.


Sikap polisi ini dinilai seperti menghakimi perkara sebelum adanya persidangan, bahkan sebelum diterima dan ditelaah lebih lanjut.


"Jadi saya beritahu dia, 'Kok Anda yang menjadi hakim? Kami baru melaporkan, kok Anda sudah memutus ini bukan tindak pidana?','" kata Maruarar lagi.


Dia menilai, tindakan polisi ini mencerminkan tidak adanya pengawasan kepada penegak hukum yang menerima pengaduan dari masyarakat.


Seharusnya langkah polisi tersebut menerima terlebih dahulu untuk dinilai oleh pimpinan mereka sebelum aduan itu dilanjutkan atau tidak.


"Oleh karena itu, dalam kondisi seperti ini, sering rakyat frustrasi, kemana? Tidak ada," katanya.


Maruarar mengatakan, tindakan penegak hukum seperti yang dia alami adalah bentuk diskresi yang salah di tubuh kepolisian.


Sebab itu, Maruarar menyebut harus ada mekanisme yang lebih baik agar masyarakat bisa mencari keadilan tanpa proses penghakiman di awal oleh aparat penegak hukum.


Dia mencontohkan, di Australia dan beberapa negara Eropa, ada mekanisme pengadilan rakyat yakni setiap orang bisa secara langsung merekonstruksikan perkara dan membawa kasusnya ke depan hakim.


Mekanisme yang dikenal dengan istilah "peradilan rakyat" ini bisa saja diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


"Meskipun komplikasi masih sangat luas, tetapi untuk mengatasi kondisi ini kita tidak bisa bicara hanya dengan omongan dan pidato, tetapi law social engineering instrumen bisa dipakai, saya kira," ucapnya.


"Ini yang bisa kita katakan dengan peradilan rakyat yang menurut saya bisa sedikit banyak apa yang menjadi kebuntuan," tutur Maruarar.


Sumber: Kompas

Komentar