NARASIBARU.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta benar-benar serius mendalami pengakuan bekas Pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, telah menerima Rp50 miliar untuk menangani perkara perdata Sugar Group di tingkat Kasasi. Uang itu, menurut Zarof, didapat dari orangnya Sugar Group.
"Kejagung harus serius mendalami pengakuan itu untuk mengungkap faktanya. Masyarakat, terutama di Lampung tentu sangat menanti langkah Kejagung dan segera mengetahui hasilnya," kata akademisi Hukum Universitas Lampung (Unila), Dr. Yusdianto, dikutip RMOLLampung, Rabu 14 Mei 2025.
Pendalaman atas pengakuan Zarof itu, menurut Yusdianto, bisa menjadi pintu masuk untuk mengusut dan mengungkap dugaan-dugaan pelanggaran lainnya.
"Terutama tentang dugaan kooptasi lahan oleh Sugar Group," tambah Yusdianto.
Sebelumnya, Kejagung akan mendalami dugaan suap Rp50 miliar yang disinggung Zarof Ricar dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu lalu, 7 Mei 2025.
Zarof mengaku menerima Rp50 miliar untuk menangani perkara perdata antara Sugar Group Company melawan Marubeni Corporation.
“Itu yang harus didalami juga nantinya oleh penyidik. Kalau itu Rp50 miliar, sedangkan yang dapat Rp920 miliar. Berarti kan harus dicari dari mana-mana saja,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Jumat 9 Mei 2025.
Perkara Sugar Group Company sebelumnya ditangani PN Jakarta Selatan. Pihak tergugat adalah Marubeni Corporation, Marubeni Europe Plc, Sumitomo Mitsui Banking Corporation, Sumitomo Trust and Banking Co Ltd Singapore Branch, PT Mekar Perkasa, dan Notaris Arman Lany.
Sementara pihak penggugat melibatkan perusahaan Sugar Group, yakni PT Indolampung Perkasa, PT Sweet Indolampung, PT Gula Putih Mataram, PT Indolampung Distillery, dan PT Garuda Panca Arta.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Alasan Komardin Gugat UGM soal Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Bikin Gaduh Publik, Kalau Diperlihatkan Selesai Masalah
UGM Digugat Bayar Rp69 Triliun Gegara Polemik Ijazah Jokowi, Dampak Besar ke Nilai Rupiah
Akar Lampung Segera Laporkan Dugaan Suap Sugar Group ke Kejagung dan KPK
UGM Digugat Soal Ijazah Jokowi ke PN Sleman, Tuntut Kerugian Rp1.069 Triliun