KPK Periksa Ketua Ekonomi PBNU, Ungkap Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut

- Selasa, 13 Januari 2026 | 13:50 WIB
KPK Periksa Ketua Ekonomi PBNU, Ungkap Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut

KPK Periksa Ketua Bidang Ekonomi PBNU Terkait Kasus Korupsi Haji Eks Menag Yaqut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan pemeriksaan terhadap Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin, pada Selasa (3/1/2026). Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Aizzudin telah memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih. "Pemeriksaan oleh Penyidik dilakukan di gedung KPK Merah Putih," ujar Budi. Meski demikian, materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik kepada Aizzudin belum diungkap ke publik.

Gus Yaqut dan Staf Khusus Ditahan sebagai Tersangka

Kasus korupsi haji ini telah menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), beserta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dugaan korupsi berpusat pada penyimpangan alokasi kuota haji tambahan.

Penyimpangan Alokasi Kuota Haji Tambahan 20.000 Kursi


Halaman:

Komentar