Roy Suryo Protes Pelimpahan Berkas Kasus Ijazah Jokowi ke Kejaksaan
Roy Suryo menyatakan keberatan atas pelimpahan berkas kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat dirinya ke Kejaksaan. Menurut Roy, hak-haknya sebagai tersangka belum dipenuhi oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Roy Suryo menegaskan bahwa berkas tersebut belum layak dilimpahkan karena penyidik belum memeriksa sejumlah ahli yang diajukan oleh pihaknya untuk meringankan kasus, termasuk dua tersangka lain, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma (dr Tifa).
"Ada beberapa ahli dari kami yang belum diperiksa juga kok bisa dilimpahkan. Nanti kuasa hukum pasti akan mempertanyakan. Artinya harus dipenuhi dulu hak-haknya," kata Roy Suryo, seperti dikutip dari Kompas TV, Senin (12/1/2026).
Ia menilai berkas yang dilimpahkan tidak lengkap dan berpotensi dikembalikan oleh jaksa penuntut umum. Roy Suryo juga membantah keterlibatannya dalam peristiwa yang menjadi dasar penyidikan.
Tuntutan Pemeriksaan Ahli dan Uji Forensik
Di tempat terpisah, tersangka Rismon Sianipar juga mempertanyakan permintaan pihaknya yang belum dipenuhi, yaitu uji forensik independen terhadap dokumen transkrip nilai, lembar pengesahan pembimbing skripsi, dan laporan KKN Jokowi ke BRIN, Universitas Indonesia, dan Labuspom TNI AD.
Rismon menegaskan pihaknya berhak mengajukan ahli untuk memberikan pendapat yang berimbang terkait analisis dokumen elektronik dalam kasus ini.
Artikel Terkait
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi, Dituding Melecehkan Shalat dalam Stand Up Comedy
Sidang Korupsi Chromebook Rp2,1 Triliun: Eksepsi Nadiem Makarim Ditolak, Lanjut ke Pembuktian
Influencer Kripto Timothy Ronald Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Diduga Rugikan Korban Miliaran Rupiah
KPK Ungkap Travel Haji Ragu Kembalikan Uang Korupsi Kuota, Baru Rp100 Miliar Disetor