Terkuak! Kejagung Sebut Dugaan Aliran Dana Korupsi Johnny G Plate Masuk ke Gereja

- Minggu, 11 Juni 2023 | 17:55 WIB
Terkuak! Kejagung Sebut Dugaan Aliran Dana Korupsi Johnny G Plate Masuk ke Gereja



NARASIBARU.COM - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejakgung) menyebut uang dugaan korupsi Based Tranciever Station (BTS) 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang melibatkan Johnny G Plate mengalir ke Nusa Tenggara Timur (NTT).


Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengungkapkan, dari penyidikan terungkap, beberapa ratusan juta di antaranya, untuk pembangunan rumah ibadah gereja, dan kegiatan-kegiatan lainnya. 


Namun penyidik belum menemukan adanya bukti hasil korupsi tersebut mengalir ke Partai NasDem, ataupun ke partai-partai politik lainnya.


"Untuk yang disebut ke gereja itu, ada. Tetapi nominalnya nanti kita sebutkan," kata Febrie saat ditemui Republika di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, Jakarta, Jumat (9/6/2023).


Pernyataan Febrie tersebut menjawab pertanyaan terkait dengan aliran-aliran dana yang bersumber dari korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.


Selain digunakan untuk membangun rumah ibadah, juga disebutkan aliran-aliran dana dugaan korupsi BTS 4G tersebut disinyalir dimanfaatkan Johnny Plate buat pemberian dana bantuan bencana, serta bantuan ke salah-satu universitas di NTT.


Kasubdit Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jampidsus Haryoko Ari Prabowo mengungkapkan, dari hasil penyidikan, memang ditemukan adanya paket-paket bantuan di NTT yang diserahkan tersangka Johnny Plate dan bersumber dari dugaan korupsi BTS 4G BAKTI. 


"Beberapa di antaranya itu memang ada yang disebutkan itu sekitar rata-rata (Rp) 200 juta, (Rp) 200 juta itu yang ke gereja itu," kata Prabowo.


Akan tetapi, Prabowo tak mau menyebutkan nama gereja yang menerima dana aliran dugaan korupsi tersebut. Pun Prabowo ketika ditanya apakah sudah ada bukti yang ditemukan penyidik terkait dengan aliran dana hasil dugaan korupsi yang mengalir ke 'Markas NasDem', pun partai-partai politik yang lainnya? Prabowo memastikan, sementara tim penyidikannya belum menemukan indikasi. "Kami belum temukan itu. Kalau ada buktinya, sini berikan ke kita (penyidik)," kata Prabowo.


Pengacara Johnny Plate, Ali Nurdin saat ditemui Republika, pada Kamis (8/6/2023) menyampaikan pengakuan kliennya yang memang pernah memberikan bantuan ke tanah kelahiran di NTT. Pun Ali Nurdin menjelaskan bantuan tersebut, bukan ke gereja. Melainkan ke salah-satu universitas, dan perbantuan korban bencana alam.


"Kalau yang (Rp) 250 juta itu, kan bantuan yang diserahkan Pak Johnny, itu yang (Rp) 250 juta. Itu memang sempat ditanyakan, sumbangan buat universitas, dan ya korban banjir (di NTT)," ujar Ali.


Akan tetapi, Ali Nurdin menegaskan uang bantuan ratusan juta tersebut, tak ada kaitannya dengan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo. "Itu nggak ada kaitannya. Itu kan bantuan yang diserahkan Pak Johnny, yang (Rp) 250 juta," jelas Ali.


Dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI, penyidikan di Jampidsus-Kejakgung menebalkan angka kerugian negara mencapai Rp 8,32 triliun. Nilai kerugian tersebut lebih dari 80 persen dari total anggaran yang sudah digelontorkan pemerintah senilai Rp 10 triliun untuk pembangunan dan penyediaan 7.000-an infrastruktur BTS 4G BAKTI 2020-2025.


Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam penghitungan kerugian negara menerangkan, angka kerugian negara tersebut terkait dengan pembangunan dan penyediaan infrastruktur paket 1,2,3,4, dan 5 setotal 4.200 menara BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.


Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menerangkan, nilai Rp 8,32 trilun tersebut terdiri dari tiga jenis kerugian negara. Penghitungan kerugian pertama terkait dengan biaya penyusunan kajian dan analisa hukum proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI.


Kedua, kerugian negara dalam hal penggelembungan anggaran atau mark-up. Dan penghitungan kerugian terakhir, menyangkut soal pembayaran pembangunan BTS 4G BAKTI yang sudah dilakukan di beberapa lokasi dan daerah, akan tetapi terhenti, mangkrak dan ada yang belum terbangun. 


Dalam penyidikan berjalan, Jampidsus sudah menetapkan sementara tujuh orang sebagai tersangka. Selain menetapkan Menkominfo Johnny Plate sebagai tersangka, penyidik juga menetapkan enam tersangka lainnya. Di antaranya, Anang Achmad Latief (AAL) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) BAKTI.


Lima tersangka lainnya, adalah pihak swasta. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika Indonesia. Yohan Suryanto (YS) ditetapkan tersangka selaku tenaga ahli dari Human Development Universitas Indonesia (HUDEV-UI). Mukti Alie (MA) ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment. 


Irwan Heryawan (IH) ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Terakhir adalah Windy Purnomo (WP) yang ditetapkan tersangka dari pihak PT Multimedia Berdikari Sejahtera. Semua tersangka itu sementara ini dilakukan penahanan terpisah di Rutan Kejakgung, dan sebagian di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), dan ada yang di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Enam tersangka dalam kasus ini, yakni JGP, AAL, GMS, YS, MA, dan IH berkas penyidikannya saat ini sudah berada di tangan tim penuntutan untuk penyusunan dakwaan dan akan segera disidangkan.


Sumber: kontenjatim

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Bodyguard Arsin Disebut Hingga Rela Taruhan Potong Leher Apabila Bosnya Ditangkap Karena Pagar Laut Tayang: Jumat, 14 Februari 2025 17:55 WIB Tribun XBaca tanpa iklan Editor: Desy Selviany zoom-inBodyguard Arsin Disebut Hingga Rela Taruhan Potong Leher Apabila Bosnya Ditangkap Karena Pagar Laut Kompas.com/ Acep Nazmudin A-A+ KADES KOHOD ARSIN -- Kepala Desa Kohod, Arsin saat meninjau area laut yang memiliki SHGB dan SHM, di Desa Kohod, kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025) (foto kiri) dan (kanan) suasana kediaman Kepala Desa Kohod, Arsin di Kampung Kohod, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Selasa (28/1/2025). 400 warga Desa Kohod memburu Arsin yang kini tidak diketahui keberadaannya usai rumahnya digeledah Bareskrim. (Acep Nazmudin/ Kompas.com ) WARTAKOTALIVE.COM - Saking percaya diri dengan majikannya Kepala Desa Kohod, Arsin, seorang bodyguard atau Paspamdes disebut hingga sesumbar rela potong leher. Sesumbar seorang bodyguard Kepala Desa Kohod Arsin itu diceritakan oleh Henri Kusuma, penasihat hukum warga korban pagar laut seperti dimuat Tribunnews.com melalui BangkaPos Jumat (13/2/2025). Henri Kusuma mengungkapkan peringai Arsin bak Raja apabila berhadapan dengan rakyat jelata di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten. Sejak menjabat pada 2021, Arsin dikenal sebagai sosok yang arogan dan tak segan memaksa warga untuk mengikuti perintahnya. Jika tidak diikuti, Arsin tak segan mengerahkan preman hingga tukang pukul. Di mata warga Kohod, Arsin seperti monster. Apapun yang dia bilang harus diikuti warga. Arogan, kata Henri Kusuma. Saking arogannya, Arsin sangat percaya diri tidak akan bisa ditangkap oleh siapapun dalam kasus pagar laut ini. BERITA TERKAIT Jadi Tersangka Persetubuhan Anak, Vadel Badjideh Terancam 15 Tahun Penjara - TribunnewsTribunnews.com Jadi Tersangka Persetubuhan Anak, Vadel Badjideh Terancam 15 Tahun Penjara Harvey Moeis Divonis 20 Tahun dan Dimiskinkan Pengadilan Tinggi Jakarta, Kuasa Hukum: Innalillahi - TribunnewsTribunnews.com Harvey Moeis Divonis 20 Tahun dan Dimiskinkan Pengadilan Tinggi Jakarta, Kuasa Hukum: Innalillahi Bukti Prabowo Berpihak untuk Rakyat Kecil, 1.641 Sertifikat Tanah untuk Warga Majalengka - TribunnewsTribunnews.com Bukti Prabowo Berpihak untuk Rakyat Kecil, 1.641 Sertifikat Tanah untuk Warga Majalengka Hasan Nasbi: Kalau Habis Kontrak Jangan Bilang Terkena PHK karena Efisiensi - TribunnewsTribunnews.com Hasan Nasbi: Kalau Habis Kontrak Jangan Bilang Terkena PHK karena Efisiensi Reza Gladys Mengaku Diancam hingga Diperas Rp 5 Miliar, Nikita Mirzani Sebut Ongkos Endorsement - TribunnewsTribunnews.com Reza Gladys Mengaku Diancam hingga Diperas Rp 5 Miliar, Nikita Mirzani Sebut Ongkos Endorsement Reaksi Hasto Kristiyanto Jelang Sidang Putusan Praperadilan Penetapan Tersangkanya Digelar Besok - TribunnewsTribunnews.com Reaksi Hasto Kristiyanto Jelang Sidang Putusan Praperadilan Penetapan Tersangkanya Digelar Besok Dikabarkan Sudah Menikah dengan Dito Mahendra, Ini Pengakuan Nindy Ayunda - TribunnewsTribunnews.com Dikabarkan Sudah Menikah dengan Dito Mahendra, Ini Pengakuan Nindy Ayunda Kecewa Berat Vonis Praperadilan Hasto Kristiyanto, Kuasa Hukum Singgung Soal Peradilan Sesat - TribunnewsTribunnews.com Kecewa Berat Vonis Praperadilan Hasto Kristiyanto, Kuasa Hukum Singgung Soal Peradilan Sesat Hal itu juga dikatakan oleh Arsin dan para antek-anteknya saat menemui Henri dan tim beberapa waktu yang lalu. Bahkan dia menantang Presiden untuk menangkapnya usai polemik pagar laut mencuat ke publik. Baca juga: Pengacara Kades Kohod Tegas Membantah Arsin Palsukan Surat Izin Pagar Laut Tangerang “Dia bilang sambil tangan sambil menepuk dada kiri, ‘Enggak ada yang bisa penjarain gue, sekalipun presiden.’ Itu yang dia katakan,” ujar Henri menirukan ucapan Arsin. Tidak hanya Arsin, para pengawalnya pun bersikap penuh percaya diri. Bahkan seorang Bodyguard Arsin menantang potong leher apabila majikannya tertangkap. Bodyguard-nya bilang begitu juga, Iris kuping gue kalau Arsin (bisa) ketangkap. Eh, jangan kuping deh, tapi leher aja, kalau kuping gue belum mati. Itu kata paspamdesnya tuh, kata Henri sembari menirukan ucapan anak buah Arsin. Sebelum masalah pagar laut ini muncul, Henri mengatakan dua orang suruhan Arsin sempat mendatanginya dan meminta agar masalah ini tidak dibawa lebih jauh, bahkan menawarkan ganti rugi tanah warga yang terdampak. Namun, setelah laporan banyak yang masuk, Arsin dan sekretaris desanya, Ujang Karta, justru menghindar dan menolak bertemu. Ketika saya ajak ketemu, mereka tidak mau. Kami sudah lapor ke banyak tempat. Saya bilang, sudah terlambat, sebentar lagi Arsin akan jadi tersangka, tegas Henri. Hingga berita diturunkan, Tribunnews.com belum mendapatkan konfirmasi Arsin dan masih berusaha meminta tanggapan dari Arsin perihal pengakuan dari Henri Kusuma ini

Terkini