NARASIBARU.COM - Polisi mengamankan enam orang pelaku yang merupakan pengelola grup media sosial Facebook dengan nama 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, enam pelaku  ditangkap di sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Sumatera.
"Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama Ditsiber Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap kasus Grup facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka dengan melakukan penangkapan terhadap enam orang pelaku," kata Trunoyudo kepada wartawan, Selasa 20 Mei 2025.
Trunoyudo mengatakan, enam orang pelaku yang diamankan memiliki peran berbeda-beda.
"Peran enam pelaku adalah sebagai admin grup dan member aktif yang telah mengunggah foto dan video seksual perempuan dan anak di bawah umur," kata Trunoyudo.
Dari penangkapan enam orang ini, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain komputer, handphone, kartu SIM, dokumen video dan foto.
Enam pelaku tersebut kini diamankan di Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya. 
Trunoyudo mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait motif dan potensi tindak pidana lain yang dilakukan.
"Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah dari hasil pemeriksaan para pelaku," pungkas Trunoyudo.
Grup Fantasi Sedarah dan Suka Duka yang memiliki ribuan member ini telah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dikarenakan unggahan pornografi anak dan perempuan.
Sumber: rmol
                            
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh