NARASIBARU.COM -Persidangan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Direktur Lokataru, Haris Azhar, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/6), menghadirkan 2 staf Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan. Mereka dihadirkan sebagai saksi.
Dua saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) itu adalah Asisten bidang Media Menko Marves, Singgih Widiyastono, dan Staf Media Internal Menko Marves, Adi Damar Kusumo. Pemeriksaan mereka dilakukan secara terpisah.
Dalam kesaksiannya, Singgih menyebut Luhut marah setelah menonton video wawancara Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, dan Haris di kanal YouTube berjudul “Ada Lord Luhut di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!”.
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!