NARASIBARU.COM - Refly Harun membantah sebagai pendukung Roy Suryo Cs. Padahal sebelumnya, Refly Harun sering setuju dengan pernyataan Roy Suryo Cs.
Dia juga turut membuat sebuah bincang-bincang terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
Tampaknya Refly Harun tidak ingin dilibatkan dengan Roy Suryo. Refly ingin menjauh dari kasus Roy Suryo Cs.
Refly Harun tampak mulai menyelamatkan diri. Ia justru mengklaim dirinya sebagai pengamat ijazah palsu.
Hal itu terjadi saat Refly Harun diwawancara melalui zoom di tayangan Kompas TV, Rabu (21/5/2025).
Pada tayangan Kompas Petang itu, host menyebut Refly Harun dengan sebutan Ahli Hukum Tata Negara yang juga pendukung Roy Suryo CS.
Mendengar itu, Refly Harun pun ternyata ogah disebut sebagai pendukung Roy Suryo.
"Kok atribusinya pendukung Roy Suryo? Kurang kerjaan," tanya Refly Harun sambil tertawa.
Tak ingin disebut pendukung Roy Suryo, Refly pun mengklaim dirinya sebagai pengamat ijazah palsu.
"Pokoknya pengamat ijazah palsu," jelas dia.
Pada wawancara itu, Refly Harun mengatakan bahwa pernyataan pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) yang mengatakan bahwa Jokowi lulus pada tanggal 5 November 1985 itu belum cukup menegaskan bahwa ijazah Jokowi ini asli.
"Ya, belumlah. Masa asli tidaknya ijazah cuman satu pernyataan," kata Refly Harun.
Menurut Refly Harun, proses pidana itu harus diselesaikan di pengadilan dengan bukti yang cukup.
"Jadi begini, kita harus pahami ya ini adalah proses pidana. Nah, proses pidana tersebut sebuah proses itu bisa ditindaklanjuti kalau dia cukup bukti. Nah, sekarang pembuktian tersebut kan macam-macam.
Ada surat ya kan, ada ahli dan lain sebagainya. Karena itu sepanjang buktinya cukup masa maka bisa ditingkatkan dalam proses penyidikan dan nanti kemudian akan ditetapkan siapa yang menjadi tersangkanya," tutur Refly Harun.
Sementara untuk proses di puslabfor, kata dia, hal itu untuk mendukung prosesnya.
"Dia bukanlah sebuah institusi yang kemudian menjadi final untuk menentukan asli tidaknya. Asli tidaknya itu dalam sebuah kasus seperti ini ya pengadilan," kata dia.
"Kalau pengadilan memutuskan bahwa ijazahnya itu asli, maka aslilah dia by law dan harus menunggu putusan dan inkrah," tambahnya.
Untuk itu menurut Redly Harun, kasus ini harusnya diselesaikan secara perdata, bukan pidana.
"Makanya saya katakan dari kemarin-kemarin harusnya yang diselesaikan itu kasus perdatanya. Karena dalam kasus perdata itu martabat itu terjaga. Tidak ada yang duduk sebagai tersangka atau terdakwa tetapi betul-betul menguji sebuah objek yang bernama ijazah," ungkapnya.
Sumber: Tribun
Artikel Terkait
Meski Bareskrim Nyatakan Identik dan Otentik, Pakar Hukum: Hasil Forensik Polri Bukan Pembuktian Final, Perlu Pembanding!
Bicara Ending Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Eks Kabareskrim Susno Duadji Singgung Soal Keadilan
Polisi Sebut Ijazah Jokowi Asli, Rocky Gerung: Persoalannya Bukan di Bendanya, tapi di Kepemilikan
Susno Duadji Jawab Keraguan Roy Suryo Tentang Proses Labfor Ijazah Jokowi Yang Pakai Perasaan