NARASIBARU.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menampilkan wujud uang senilai Rp2 triliun dari total keseluruhan Rp11,8 triliun dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) alias minyak goreng korporasi.
Tumpukan uang itu ditampilkan di ruangan Gedung Bundar Kejagung RI saat konferensi pers pada Selasa, 17 Juni 2025. 
Uang tersebut dikemas dalam plastik dan disusun rapih mengelilingi meja konferensi pers. Bila diukur, uang itu ditumpuk hingga 2 meter lebih dengan pecahan Rp100.000
Tercatat, satu paket uang tersebut bernilai satu miliar.
Adapun, kasus CPO korporasi telah mencapai tahap vonis di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Hakim telah memutus onslag atau vonis bebas atas tiga grup perusahaan mulai dari Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.
Namun, Kejagung mengajukan banding atas putusan tersebut, dimana dalam tuntutannya khusus Wilmar Group 
diminta agar membayar uang pengganti Rp11,8 triliun.
Sumber: rmol
                            
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh