NARASIBARU.COM -Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur (Jatim) periode 2019-2024, Kusnadi, dan 7 orang lainnya dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran (TA) 2021-2022.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hari ini, Kamis, 19 Juni 2025, tim penyidik memanggil 8 orang sebagai saksi maupun sebagai tersangka di beberapa tempat pemeriksaan.
"Pemeriksaan dilakukan di kantor BPKP Provinsi Jawa Timur, dan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan, Kamis siang, 19 Juni 2025.
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!