Berdasarkan informasi dari laman Indonesia Baik, tarif iuran BPJS Kesehatan 2024 tidak mengalami kenaikan.
Dengan kata lain, tarifnya sama sama dengan tahun sebelumnya.
Dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan RI, adapun rincian besaran tarif iuran BPJS Kesehatan 2024 di setiap kategori sebagai berikut:
1. Kategori Peserta PBI JK BPJS Kesehatan
Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) tidak perlu membayar iuran bulanan, karena iuran ini ditanggung oleh pemerintah.
Penerima manfaat ini ditentukan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.
2. Kategori Peserta PPU
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bicaranetwork.com
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
HINDARI OBESITAS ! Pahami Penyebab dan Ragam Penyakit yang Dapat Mengganggu Aktivitas
Mulai Umur Berapa Pengukuran Tensimeter Perlu Dilakukan untuk Mendeteksi Hipertensi?
Langkah-langkah Membedah Kesehatan Tulang: Panduan untuk Mengenali Tulang yang Sehat
Panduan Lengkap Melahirkan dengan BPJS Kesehatan: Syarat, Prosedur, dan Biaya yang Ditanggung