Satriya Arta Kumbara Bisa Jadi WNI Lagi Lewat Naturalisasi, Syaratnya?

- Senin, 25 Agustus 2025 | 21:00 WIB
Satriya Arta Kumbara Bisa Jadi WNI Lagi Lewat Naturalisasi, Syaratnya?


NARASIBARU.COM -
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum menegaskan status WNI Satriya Arta Kumbara, eks marinir yang jadi tentara bayaran di Rusia dan berperang melawan Ukraina telah hilang. Hal itu dia paparkan saat menjawab pertanyaan anggota Komisi XIII saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait RUU Pengesahan Perjanjian Indonesia-Rusia tentang Ekstradisi.

Direktur Jenderal AHU Kemenkum, Widodo, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Mabes TNI untuk memastikan bahwa Satriya tak lagi dinas di TNI.

“Kami kemarin sudah berkoordinasi dengan Kadispenal, dari Mabes TNI. Pada pokoknya karena beliau melakukan suatu tindakan, pertama yang bersangkutan desersi, kemudian berkali-kali dipanggil pidana militer tidak datang-datang, akhirnya inabsensia, diberi hukuman,” kata Widodo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/8).

“Kemudian hukuman itu dipertegas lagi dalam pidana militernya, akhirnya dikeluarkan dari kedinasan Tentara Nasional Indonesia,” sambungnya.

Widodo mengatakan, setelah tak lagi berdinas di TNI, otomatis Satriya berstatus sebagai warga sipil. Pada saat Satriya bergabung dengan tentara Rusia, berdasarkan Undang-undang Kewarganegaraan, status WNI Satriya otomatis hilang.

Widodo juga menegaskan bahwa sebagai mantan prajurit, seharusnya Satriya paham akan konsekuensi apabila bergabung dengan dinas militer negara lain.

“Seharusnya dia sadar karena dia menandatangani perjanjian sebagai tentara bayaran atau kombatan bayaran, dan seharusnya seorang tentara sudah tahu betul kalau dia mendukung salah satu itu akan kehilangan statusnya,” tuturnya.

Widodo mengatakan secara yuridis, Satriya bisa kembali jadi WNI dengan memenuhi persyaratan dalam aturan yang berlaku, yakni melalui proses naturalisasi.

Adapun proses naturalisasi itu dimohonkan seorang warga negara asing yang ingin menjadi WNI, dengan syarat harus tinggal di Indonesia selama 5 tahun atau 10 tahun berturut-turut.

“Yang bersangkutan (Satriya) tentu ketika ingin kembali akan mengikuti prosedur naturalisasi murni yaitu harus 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun (tinggal di Indonesia),” ungkap Widodo.

Selain syarat tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu selama bertahun-tahun, Satriya juga harus diakui terlebih dahulu sebagai warga negara Rusia.

“Dengan catatan membawa dokumen sebagai warga negara asing. Harusnya mereka ketika di sana, dia menjadi warga negara di negara di tempat negara itu dibelanya,” pungkasnya.

Tanggapan Dubes Rusia soal Satriya Jadi Tentara Bayaran


Sebelumnya, Duta Besar Rusia untuk RI Sergei Tolchenov mengaku tidak tahu keberadaan Satriya sebagai tentara bayaran yang berperang dengan Rusia.

"Tentang hal ini, saya hanya baca lewat media di Indonesia. Secara resmi saya menyampaikan bahwa Kedutaan Besar Rusia di Jakarta atau Kedutaan Besar Rusia di luar negeri tidak membuka pendaftaran (bagi warga negara asing) pasukan bersenjata Rusia. Jadi ketika saya mengetahui berita ini, saya bertanya kepada Atase Militer kami dan dia menyatakan tidak tahu soal informasi ini. Kami tidak tahu," kata Tolchenov dalam press briefing di Kediaman Duta Besar Rusia, Kuningan, Jakarta, Rabu (20/6).

Ia tak mengetahui aturan warga Indonesia untuk bergabung dinas militer negara lain akan kehilangan kewargenaraan. Ia menilai, apabila Satriya memang melakukan pelanggaran, itu menjadi tanggung jawabnya sendiri.

"Dan sepertinya inilah yang dilakukan oleh (Satriya) orang ini. Tapi konsekuensi ditanggung sendiri, karena ada banyak negara yang melarang warga negaranya menandatangani kontrak dengan pasukan bersenjata asing. Contohnya negara seperti Australia, Selandia Baru, dan banyak negara lain melarang hal ini," tuturnya.

Sumber: kumparan

Komentar