Dari penyelidkan yang dilakukan PPATK, ditemukan juga adanya transaksi setoran tunai mencapai setengah miliar kepada pihak ketiga yang dilakukan oleh si kembar, yang diduga merupakan dana hasil penipuan yan dilakukan dua tersangka tersebut.
"Dari hasil analisis sementara, diketahui RA dan RI melakukan transaksi setoran tunai kepada pihak ketiga sebesar Rp 500 juta yang diduga sumber dananya berasal dari penipuan yang mereka lakukan. Modus transaksi tunai tersebut diindikasikan untuk memutus mata rantai transaksi dan mempersulit pelacakan," tuturnya.
Dalam kasus ini juga Natsir mengatakan pihak PPATK berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk membongkar kasus tersebut.
"Angka itu merupakan hasil analisis dari PPATK. Kami sudah berkoordinasi dan membantu penegak hukum terkait kasus ini," lanjutnya.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan tersangka kasus penipuan, Rihana dan Rihani ditangkap timsus gabungan Resmob Polda Metro Jaya.
"Rihana dan Rihani baru saja ditangkap di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro Jaya. Team sus penangkapan langsung di bawah koordinasi wadir krimum PMJ, AKBP Imam," tukas Hengki.
Sumber: disway
Artikel Terkait
Mau ke Bandara, Wanita dari Depok Diperkosa Sopir Taksi Online di Bahu Tol
Saat Dua Raja Keraton Surakarta Salat Jumat Bareng di Masjid Agung tapi tak Saling Sapa
Pria Bandung Bobol Situs Kripto asal Inggris hingga Raup Rp6,6 Miliar, Begini Modusnya
Kakaknya Dituding Autis, Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Buat Sayembara 10.000 Dolar Buat Cari Pelaku