Deolipa lebih lanjut memaparkan aspek hukum dari kasus ini. Ia menyebut bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, terdapat pasal khusus mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.
"Kalau materi itu dianggap menghina dan merendahkan martabat Wapres, maka Pandji bisa dipidana," tegas Deolipa. Namun, ia mengingatkan bahwa pasal ini merupakan delik aduan, yang berarti hanya dapat diproses hukum jika pihak yang merasa dirugikan, dalam hal ini Wapres Gibran, membuat laporan resmi.
Gibran Dinilai Tak Akan Melaporkan ke Ranah Hukum
Meski secara hukum ada celah untuk menjerat Pandji, Deolipa meragukan polemik ini akan berlanjut ke meja hijau. "Rasa-rasanya jauh dari terjadinya laporan pidana dari Wapres Gibran sendiri. Kita bisa bilang ini jauh tapi memang ini hal yang enggak patut. Tapi bisa dipidana," pungkasnya.
Komedi Pandji Pragiwaksono tersebut sebelumnya telah mendapat kecaman dari berbagai pihak, termasuk pakar pendidikan Ina Liem dan musisi dr. Tompi, yang menilai candaan menghina fisik seseorang tidak pantas dilakukan.
Artikel Terkait
Kenaikan Kekayaan Arief Rosyid 100% Saat Jadi Komisaris BSI: Rincian LHKPN & Analisis
BNN Bongkar Pabrik Narkoba di Ancol, Buru 3 WNA China dan Malaysia
Mau ke Bandara, Wanita dari Depok Diperkosa Sopir Taksi Online di Bahu Tol
Saat Dua Raja Keraton Surakarta Salat Jumat Bareng di Masjid Agung tapi tak Saling Sapa