Influencer Timothy Ronald Dilaporkan Polisi Atas Dugaan Penipuan Investasi Kripto
Influencer Timothy Ronald (TR) resmi dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penipuan investasi dalam perdagangan aset kripto. Laporan ini viral setelah diunggah oleh akun Instagram @cryptoholic.idn.
Pasal yang Diduga Dilanggar Timothy Ronald
Laporan polisi menjerat Timothy Ronald dengan sejumlah pasal berat, termasuk UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Transfer Dana, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal yang dikenakan antara lain Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, Pasal 80, 81, 82 UU Transfer Dana, Pasal 492 KUHP, dan Pasal 607 Ayat (1) huruf a, b, c UU KUHP baru.
Modus Penipuan Investasi Kripto dan Kerugian Korban
Kasus ini berawal ketika korban bergabung ke dalam sebuah grup Discord. Di dalam grup tersebut, seorang oknum menawarkan sinyal trading untuk pembelian koin Manta dengan janji potensi kenaikan harga mencapai 300-500 persen pada Januari 2024.
Percaya pada penawaran menggiurkan itu, salah satu korban disebutkan membeli koin Manta senilai Rp3 miliar. Alih-alih mendapat keuntungan, harga koin justru anjlok dan menyebabkan kerugian portofolio hingga 90 persen.
Artikel Terkait
Profil Eny Retno, Istri Gus Yaqut: Kisah Setia 21 Tahun & Latar Belakang Pendidikan
Kenaikan Kekayaan Arief Rosyid 100% Saat Jadi Komisaris BSI: Rincian LHKPN & Analisis
Deolipa: Komedi Pandji Pragiwaksono Hina Gibran, Bisa Dipidana Menurut KUHP Baru
BNN Bongkar Pabrik Narkoba di Ancol, Buru 3 WNA China dan Malaysia