Berbeda jauh dengan Firdaus, mantan Kabareskrim Polri, Komjen Purn Susno Duadji, justru menilai tindakan aparat dalam kasus tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Jelas itu ngawur (ada pelanggaran SOP). Jadi, tidak bisa menuduh orang langsung melakukan wah ini palsu, wah ini membahayakan," tegas Susno Duadji.
Menurut Susno, aparat tidak bisa asal menuduh seorang pedagang melakukan pelanggaran hanya berdasarkan penilaian visual semata. Prosedur yang benar adalah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan laboratorium terlebih dahulu.
"Tidak bisa hanya dengan mata telanjang aja wah ini bahannya berbahaya, wah ini palsu, apalagi langsung disebarkan, apalagi langsung melakukan hal-hal tidak pantas," jelasnya.
Susno juga menyoroti tindakan seperti merampas barang dagangan, memarahi, hingga dugaan kekerasan verbal dan fisik. Ia menegaskan bahwa tindakan semacam itu adalah pelanggaran berat.
"Jadi mereka bisa kena kode etik, hukuman disiplin, bisa kena hukum pidana. Jadi berat ini, dan ini juga supaya menjadi contoh yang lain. Tidak bisa diselesaikan dengan kayak peradilan jalanan seperti itu," pungkas Susno Duadji.
Kesimpulan
Kasus es gabus spons ini menyoroti dua perspektif yang bertolak belakang. Di satu sisi, ada pandangan yang meminta pemahaman atas tindakan aparat yang didasari kekhawatiran kesehatan masyarakat. Di sisi lain, ada kritik keras bahwa penegakan hukum harus tetap mengedepankan prosedur yang benar dan menghindari tindakan sewenang-wenang. Perdebatan ini mengingatkan pentingnya keseimbangan antara kecepatan tindakan dan kepatuhan pada hukum serta perlindungan hak warga.
Artikel Terkait
Babinsa Serda Heri Dihukum Penahanan 21 Hari Usai Tuduh Pedagang Es Gabus Pakai Spons
Penjual Es Gabus Sudrajat Dapat Hadiah Umroh dari Aishar Khaled, Kisah Haru yang Viral
Suderajat Ungkap Penganiayaan Preman Sebelum Viral: Kronologi Lengkap Kasus Penjual Es
Hotman Paris Kritik Kasus Penjual Es Gabus: Pelukan Bukan Pengganti Keadilan