Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, Diperiksa 4 Februari 2026

- Minggu, 01 Februari 2026 | 17:50 WIB
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, Diperiksa 4 Februari 2026

Bahar bin Smith menghadapi sejumlah pasal berat, yaitu Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Seluruh pasal tersebut dikenakan secara juncto (dihubungkan) dengan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

“Kita sudah tetapkan tersangka,” tegas AKBP Awaludin Kanur.

Lebih lanjut, Awaludin menegaskan bahwa proses hukum dalam kasus ini akan dijalankan secara profesional, transparan, dan tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.


Halaman:

Komentar