Bahar bin Smith menghadapi sejumlah pasal berat, yaitu Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Seluruh pasal tersebut dikenakan secara juncto (dihubungkan) dengan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
“Kita sudah tetapkan tersangka,” tegas AKBP Awaludin Kanur.
Lebih lanjut, Awaludin menegaskan bahwa proses hukum dalam kasus ini akan dijalankan secara profesional, transparan, dan tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Artikel Terkait
Puslabfor Polri Ungkap Fakta Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah: Hasil Analisis Forensik
Tukang Es Gabus Viral Bohongi Dedi Mulyadi: Fakta Rumah Sendiri Terungkap
Pro Kontra Kasus Es Gabus Spons: Analisis Pandangan Firdaus Oiwobo vs Susno Duadji
Babinsa Serda Heri Dihukum Penahanan 21 Hari Usai Tuduh Pedagang Es Gabus Pakai Spons