Habib Bahar bin Smith Ditahan, Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser Tangerang
NARASIBARU.COM - Pemuka agama Habib Bahar bin Smith secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang. Pemeriksaan terhadapnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 4 Februari 2026 mendatang.
“Kami telah mengirimkan panggilan kepada tersangka, Habib Bahar bin Smith, untuk hadir dan dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” jelas Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, dalam keterangannya kepada wartawan pada Minggu (1/2/2026).
Penetapan status tersangka ini tercatat resmi dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim yang diterbitkan pada Jumat, 30 Januari 2026. Keputusan ini diambil setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara untuk mengkaji bukti-bukti yang ada.
Artikel Terkait
Puslabfor Polri Ungkap Fakta Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah: Hasil Analisis Forensik
Tukang Es Gabus Viral Bohongi Dedi Mulyadi: Fakta Rumah Sendiri Terungkap
Pro Kontra Kasus Es Gabus Spons: Analisis Pandangan Firdaus Oiwobo vs Susno Duadji
Babinsa Serda Heri Dihukum Penahanan 21 Hari Usai Tuduh Pedagang Es Gabus Pakai Spons