Kasus ini berawal dari sebuah video yang viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang anggota Bhabinkamtibmas bersama seorang Babinsa TNI sedang berinteraksi dengan Suderajat, penjual es gabus di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Dalam video, muncul tuduhan bahwa penjual menggunakan spons sebagai bahan es gabus. Namun, setelah melalui uji laboratorium forensik, tuduhan tersebut dinyatakan tidak terbukti.
Tindak Lanjut dan Penyidikan Internal
Menyikapi video viral itu, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Jakarta Pusat turun tangan melakukan penyelidikan internal terhadap anggota yang terlibat.
AKBP Roby dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat mengonfirmasi hal ini. "Propam juga turun melakukan pemeriksaan terhadap penyidik, termasuk proses pemeriksaan yang kemarin sempat dilakukan," ujar Roby. Ia menambahkan bahwa proses internal masih berjalan dan jenis sanksi belum dapat diumumkan.
Sementara itu, anggota TNI (Babinsa) yang terlibat dalam insiden yang sama telah mendapatkan sanksi berupa penahanan selama 21 hari.
Dengan pengumuman hasil investigasi ini, Polda Metro Jaya berharap klarifikasi resmi dapat memberikan kejelasan atas kasus yang telah menyita perhatian publik.
Artikel Terkait
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, Diperiksa 4 Februari 2026
Puslabfor Polri Ungkap Fakta Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah: Hasil Analisis Forensik
Tukang Es Gabus Viral Bohongi Dedi Mulyadi: Fakta Rumah Sendiri Terungkap
Pro Kontra Kasus Es Gabus Spons: Analisis Pandangan Firdaus Oiwobo vs Susno Duadji