Jika diperhatikan setiap konten yang diunggah oleh hacker yang menyerang website MUI Tangsel ini menggunakan ragam bahasa.
Boikot Produk Israel
Sebelumnya MUI Pusat secara tegas mengeluarkan fatwa haram mendukung produk Israel yang dijajakan di Indonesia.
Fatwa tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Pusat Nomor 83 tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
Umat muslim di Indonesia diminta wajib memberikan dukungan kepada Palestina yang tengah dijajah oleh Israel di Gaza.
Usai fatwa itu diviralkan, MUI Tangsel pun meminta kepada masyarakatnya untuk membantu perjuangan Palestina.
Perjuangan itu dalam bentuk pemboikotan kepada produk pro Israel yang ada di Indonesia.
Sumber: disway
Artikel Terkait
Mau ke Bandara, Wanita dari Depok Diperkosa Sopir Taksi Online di Bahu Tol
Saat Dua Raja Keraton Surakarta Salat Jumat Bareng di Masjid Agung tapi tak Saling Sapa
Pria Bandung Bobol Situs Kripto asal Inggris hingga Raup Rp6,6 Miliar, Begini Modusnya
Kakaknya Dituding Autis, Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Buat Sayembara 10.000 Dolar Buat Cari Pelaku