Berdasarkan data dari 6 pelapor yang diterima Polres Jakarta Pusat, perempuan berusia 19 tahun itu meraup keuntungan sebesar Rp5,1 miliar dari tiket bayangan yang dia jual. Total ada 2.268 tiket yang ia jual.
Mereka adalah VS dengan kerugian Rp1,350 miliar (700 tiket), AS dengan kerugian Rp1,030 miliar (600 tiket), MF dengan kerugian Rp1,3 miliar (500 tiket), SY dengan kerugian Rp73 juta (58 tiket), AR dengan kerugian Rp1,3 miliar (400 tiket), dan CL dengan kerugian Rp230 juta (10 tiket).
Polisi telah menahan Gischa dan menetapkannya sebagai tersangka pada Jumat, 17 November 2023. Polres Jakarta Pusat masih menerapkan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman masing-masing 4 tahun penjara. “Karena kami masih fokus ke laporan polisi pasal penipuan dan atau penggelapan, serta masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Chandra.
Sebelumnya, di waktu yang berbeda Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro mengatakan Gischa sempat bepergian ke luar negeri yakni Belanda pada rentang Mei hingga November 2023.
"Sesuai data perlintasan pada paspor memang yang bersangkutan pernah ke Belanda, kami masih mendalami itu," ujarnya. Oleh karena itu, kepolisian meminta waktu untuk melakukan pengembangan dalam mengusut kasus penipuan tiket konser Coldplay oleh Ghisca tersebut.
Sumber: tempo
Artikel Terkait
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang