Yang terjadi sekarang, disampaikan dia, banyak mobil angkutan- angkutan lain yang bukan angkutan batubara mengisi BBM di SPBU dalam Kota Jambi.
Baca Juga: Ini Perkiraan Besaran Gaji dan Tunjangan ASN di 2024, Auto Makin Sejahtera
Hal itu sehingga untuk masyarakat yang membawa kendaraan pribadi dan juga kendaraan umum terganggu, baik itu roda dua maupun roda empat.
Dalam usulan ini, Ditlantas Polda Jambi mengusulkan agar sejumlah kendaraan yang memiliki muatan besar agar tidak mengisi BBM di dalam kota Jambi.
"Jadi kami sudah menyurati Pj Walikota untuk merevisi instruksi Walikota yang terkait dengan tidak boleh mengisi kendaraan batubara di dalam Kota, itu di revisi ditambah dengan kendaraan angkutan barang lainnya," sebutnya.
Kendaraan tersebut meliputi dari, kendaraan truk batubara, truk sembako, truk prabotan, hingga sejumlah kendaraan yang memuat barang bermuatan besar lainnya.
Dimana kendaraan ini diminta untuk tidak mengisi BBM di dalam Kota Jambi, melainkan mengisi BBM yang berada di luar Kota Jambi termasuk di jalur perlintasan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com
Artikel Terkait
Mau ke Bandara, Wanita dari Depok Diperkosa Sopir Taksi Online di Bahu Tol
Saat Dua Raja Keraton Surakarta Salat Jumat Bareng di Masjid Agung tapi tak Saling Sapa
Pria Bandung Bobol Situs Kripto asal Inggris hingga Raup Rp6,6 Miliar, Begini Modusnya
Kakaknya Dituding Autis, Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Buat Sayembara 10.000 Dolar Buat Cari Pelaku