NARASIBARU.COM, DUREN SAWIT - Sebuah situs Inaproc telah memberikan label blacklist terhadap PT. ANDICA PARSAKTIAN ABADI yang beroperasi di Jakarta Timur.
Perusahaan tersebut memiliki NPWP 01.327.133.3-008.000 dan alamat di Jl. Raya Radin Inten II No. 8 B Lt. II Rt. 005/014, Duren Sawit, Kota Administrasi Jakarta Timur.
Informasi mengenai penetapan blacklist ini berasal dari SK Penetapan PA/KPA Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Sulteng.
Baca Juga: RAN The Sweet Seventeen Show: Pesta Megah Grup Musik RAN di Ulang Tahun ke-17
Perusahaan diumumkan sebagai blacklist pada tanggal 18 Desember 2023, dengan masa berlaku dari 12 Desember 2023 hingga 12 Desember 2025.
Artikel Terkait
TNI Beri Bantuan Kulkas dan Kasur ke Pedagang Es Gabus Korban Tuduhan Spons
Hotman Paris Siap Bantu Kasus Es Gabus Suderajat, Perempuan Ini Diduga Pemicu Viral
Oknum Aparat Minta Maaf ke Penjual Es Kue Bogor: Kronologi Lengkap & Bantuan yang Diterima Korban
Kisah Sudrajat: Rumah Ambrol, Anak Tak Sekolah, dan Bantuan yang Datang