NARASIBARU.COM, DUREN SAWIT - Sebuah situs Inaproc telah memberikan label blacklist terhadap PT. ANDICA PARSAKTIAN ABADI yang beroperasi di Jakarta Timur.
Perusahaan tersebut memiliki NPWP 01.327.133.3-008.000 dan alamat di Jl. Raya Radin Inten II No. 8 B Lt. II Rt. 005/014, Duren Sawit, Kota Administrasi Jakarta Timur.
Informasi mengenai penetapan blacklist ini berasal dari SK Penetapan PA/KPA Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Sulteng.
Baca Juga: RAN The Sweet Seventeen Show: Pesta Megah Grup Musik RAN di Ulang Tahun ke-17
Perusahaan diumumkan sebagai blacklist pada tanggal 18 Desember 2023, dengan masa berlaku dari 12 Desember 2023 hingga 12 Desember 2025.
Artikel Terkait
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang