NARASIBARU.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan jadwal resmi terbaru terkait pengumuman kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional guru.
Pengumuman kelulusan PPPK guru tahun 2023 sebelumnya diundur dari jadwal yang diumumkan di awal yakni paling lambat tanggal 15 Desember 2023.
Akan tetapi, BKN menyampaikan hasil akhir PPPK guru tahun 2023 akan secara resmi diumumkan paling lambat pada Jumat 22 Desember 2023.
Dalam siaran pers pada Jumat (15/12/2023), BKN menyampaikan bahwa hasil kelulusan PPPK guru tahun 2023 saat ini sedang berlangsung.
Saat ini sedang dalam proses pengolahan serta direncanakan akan segera diumumkan paling lambat pada 22 Desember 2023.
Selain itu, BKN juga mengatakan atas keterlambatan pengumuman tersebut dikarenakan perlu konfirmasi dan klarifikasi terhadap beberapa elemen data.
Baca Juga: Maulana Tegaskan Tak Ada Perombakan Struktur Pengurus DPD PAN Kota Jambi
Beberapa elemen data yang dimaksud adalah seleksi manajerial dan sosiokultural bagi peserta P1, afirmasi Sertifikat Pendidik (Serdik), dan hasil seleksi kompetensi teknis tambahan.
Selanjutnya, BKN akan menyampaikan penyesuaian jadwal seleksi PPPK tahun 2023 ke seluruh instansi.
Walaupun pengumuman paling lambat pada 22 Desember 2023 ini, peserta seleksi tetap bisa mengecek hasil akhir PPPK guru tahun 2023 secara berkala.
Berikut cara mengecek pengumuman kelulusan PPPK guru tahun 2023:
- Buka laman resmi https://sscasn.bkn.go.id
- Pilih menu "Masuk" di halaman pojok kanan atas
- Setelah itu, masukkan nomor induk kependudukan (NIK) serta kata sandi yang digunakan saat mendaftar dan dilanjutkan dengan mengklik "Masuk"
- Kemudian, halaman akan memunculkan tampilan resume pendaftaran.
- Scroll halaman ke bawah untuk melihat hasil akhir seleksi penerimaan PPPK.
Cara mengecek pengumuman kelulusan PPPK guru tahun 2023 di website resm Instansi.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com
Artikel Terkait
Nunggak, Mobil yang Ditumpangi Jokowi saat Lapor Polisi Akhirnya Bayar Pajak Hari Ini
Dana Hibah Pesantren Diubek-ubek Kang Dedi, Yayasan Eks Wagub Uu Diduga Terima Rp45 Miliar
Nunggak Pajak, Mobil yang Ditumpangi Jokowi buat Melapor Ternyata Milik Perusahaan Kahiyang Ayu
Viral Senpi Laras Panjang saat Bentrok di Kemang, Kapolres Sebut Itu Senapan Angin