PONTIANAK – Seorang penyidik Kantor Bea Cukai Entikong, Kabupaten Sanggau berinisial RB dilaporkan ke Polres Sanggau atas dugaan melakukan perampasan satu mobil dengan nomor polisi KB 1428 HJ.
Dugaan perampasan tersebut dilaporkan setelah penyidik tersebut melakukan penangkapan terhadap seseorang berinisial IS dan menyita mobil yang digunakan untuk beberapa dus rokok ilegal di Kabupaten Sintang pada Sabtu 2 Desember 2023.
Kuasa hukum tersangka, Bayu Sukmadiansyah mengatakan, kasus bermula ketika kendaraan kliennya diberhentikan anggota Narkoba Polres Sekadau karena polisi mendapat informasi jika kliennya membawa narkotika.
"Klien saya pulang dari Sintang pada Jumat 1 Desember 2023 setelah mengantar pesanan rokok ke pembelinya. Lalu sesampainya di Sekadau, langsung dihentikan anggota narkoba Polres Sekadau," kata Bayu, Selasa (19/12).
Bayu menuturkan, malam itu kliennya langsung dibawa ke Mapolres Sekadau untuk digeledah badan dan kendaraan.
Dari hasil pemeriksaan tersebut tidak ditemukan barang apapun di dalam mobil.
Artikel Terkait
Hasil Investigasi Polda Metro: Bhabinkamtibmas Tak Terbukti Aniaya Penjual Es Gabus
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, Diperiksa 4 Februari 2026
Puslabfor Polri Ungkap Fakta Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah: Hasil Analisis Forensik
Tukang Es Gabus Viral Bohongi Dedi Mulyadi: Fakta Rumah Sendiri Terungkap