NARASIBARU.COM - Pemerintah Indonesia telah resmi menetapkan UU No 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Undang-Undang ASN terbaru.
Penetapan UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN tersebut telah dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Oktober 2023 yang lalu, di Jakarta.
UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN itu membawa misi untuk mensejahterakan seluruh pegawai negeri sipil (PNS) yang ada di Indonesia.
Sebagai seseorang ASN yang bertugas sebagai pelayan publik, PNS diharapkan tidak melupakan hal-hal yang menjadi kewajibannya.
Berikut kewajiban PNS di Indonesia yang mengacu kepada UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN :
- Taat Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintahan yang Sah
 
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang