NARASIBARU.COM - Pemerintah Indonesia telah resmi menetapkan UU No 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Undang-Undang ASN terbaru.
Penetapan UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN tersebut telah dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Oktober 2023 yang lalu, di Jakarta.
UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN itu membawa misi untuk mensejahterakan seluruh pegawai negeri sipil (PNS) yang ada di Indonesia.
Sebagai seseorang ASN yang bertugas sebagai pelayan publik, PNS diharapkan tidak melupakan hal-hal yang menjadi kewajibannya.
Berikut kewajiban PNS di Indonesia yang mengacu kepada UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN :
- Taat Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintahan yang Sah
Artikel Terkait
Mau ke Bandara, Wanita dari Depok Diperkosa Sopir Taksi Online di Bahu Tol
Saat Dua Raja Keraton Surakarta Salat Jumat Bareng di Masjid Agung tapi tak Saling Sapa
Pria Bandung Bobol Situs Kripto asal Inggris hingga Raup Rp6,6 Miliar, Begini Modusnya
Kakaknya Dituding Autis, Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Buat Sayembara 10.000 Dolar Buat Cari Pelaku