NARASIBARU.COM - Pemerintah memberikan kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), hal tersebut berupa 4 tunjangan yang akan naik seiring dengan kenaikan gaji pada 2024 mendatang.
Nantinya, para PNS akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8 persen dan juga 4 tunjangan di luar gaji pokok.
Kenaikan gaji sebesar 8 persen nantinya juga akan didapatkan oleh para PNS bagi masing-masing jabatan dan golongan.
Baca Juga: Ini Tabel Resmi Gaji PNS, BKN Bocorkan Nominalnya
Dengan hal tersebut, tentunya akan juga berdampak dengan kenaikan 4 tunjangan yang akan didapatkan oleh PNS per setiap bulannya.
Berikut adalah 4 tunjangan PNS yang akan baik seiring dengan kenaikan gaji:
Artikel Terkait
Polisi di Lampung Ditangkap Polisi karena Mencuri Mobil Polisi
Buntut Catcalling Cewek di Jalan, Oknum Brimob Diperiksa Propam Polda Metro Jaya
Brigadir HA, Anggota Polsek Cinangka Dilaporkan Perkosa Mahasiswi di Vila
Ditemukan 4.000 Hektare Area Tambang Ilegal di Kawasan IKN