NARASIBARU.COM - Pemerintah memberikan kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), hal tersebut berupa 4 tunjangan yang akan naik seiring dengan kenaikan gaji pada 2024 mendatang.
Nantinya, para PNS akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8 persen dan juga 4 tunjangan di luar gaji pokok.
Kenaikan gaji sebesar 8 persen nantinya juga akan didapatkan oleh para PNS bagi masing-masing jabatan dan golongan.
Baca Juga: Ini Tabel Resmi Gaji PNS, BKN Bocorkan Nominalnya
Dengan hal tersebut, tentunya akan juga berdampak dengan kenaikan 4 tunjangan yang akan didapatkan oleh PNS per setiap bulannya.
Berikut adalah 4 tunjangan PNS yang akan baik seiring dengan kenaikan gaji:
Artikel Terkait
Mau ke Bandara, Wanita dari Depok Diperkosa Sopir Taksi Online di Bahu Tol
Saat Dua Raja Keraton Surakarta Salat Jumat Bareng di Masjid Agung tapi tak Saling Sapa
Pria Bandung Bobol Situs Kripto asal Inggris hingga Raup Rp6,6 Miliar, Begini Modusnya
Kakaknya Dituding Autis, Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Buat Sayembara 10.000 Dolar Buat Cari Pelaku