Tunjangan Anak
Tunjangan anak bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut sudah tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 1992, yang berisikan tentang pemberian tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji yang didapat oleh PNS di setiap bulannya.
Untuk mendapatkan tunjangan anak tersebut, PNS harus memiliki anak atau anak angkat yang berusia kurang dari 21 tahun, tidak berpenghasilan sendiri, belum menikah, dan nyata menjadi tanggungannya.
Tunjangan suami/istri
Tunjangan suami/istri itu juga telah tercantum dalam PP Nomor 51 Tahun 1992. Bagi tunjangan suami/istri akan diberikan lebih besar dari tunjangan anak, yaitu sebesar 10 persen dari gaji yang telah diterima PNS per setiap bulannya.
Tunjangan Hari Raya (THR)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com
Artikel Terkait
Polisi di Lampung Ditangkap Polisi karena Mencuri Mobil Polisi
Buntut Catcalling Cewek di Jalan, Oknum Brimob Diperiksa Propam Polda Metro Jaya
Brigadir HA, Anggota Polsek Cinangka Dilaporkan Perkosa Mahasiswi di Vila
Ditemukan 4.000 Hektare Area Tambang Ilegal di Kawasan IKN