Kabar Gembira, 4 Tunjangan PNS Akan Naik, Auto Sejahtera

- Minggu, 24 Desember 2023 | 11:30 WIB
Kabar Gembira, 4 Tunjangan PNS Akan Naik, Auto Sejahtera

Tunjangan Anak

Tunjangan anak bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut sudah tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 1992, yang berisikan tentang pemberian tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji yang didapat oleh PNS di setiap bulannya.

Baca Juga: Resep Roti Ketawa Praktis khas Pematangsiantar, Dijamin Renyah dan Merekah Sempurna, Yuk Bikin Sendiri di Rumah!

Untuk mendapatkan tunjangan anak tersebut, PNS harus memiliki anak atau anak angkat yang berusia kurang dari 21 tahun, tidak berpenghasilan sendiri, belum menikah, dan nyata menjadi tanggungannya.

Tunjangan suami/istri

Tunjangan suami/istri itu juga telah tercantum dalam PP Nomor 51 Tahun 1992. Bagi tunjangan suami/istri akan diberikan lebih besar dari tunjangan anak, yaitu sebesar 10 persen dari gaji yang telah diterima PNS per setiap bulannya.

Tunjangan Hari Raya (THR)

Baca Juga: Waspada Investasi Bodong, Dua Pelaku Investasi Ilegal INOX Raup Untung Rp150 Miliar, Lebih dari 7.200 Orang Jadi Korban

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com


Halaman:

Komentar