Dalam upaya menjaga reputasi dan meminimalkan risiko politik, Anies mungkin terpaksa mengambil sikap ambigu, menghindari jawaban tegas yang bisa merugikannya.
Kubu TKN dan masyarakat memiliki peran penting dalam mempertahankan tekanan terhadap Anies.
Pertanyaan terus-menerus harus disampaikan untuk memaksa Anies memberikan jawaban definitif mengenai kelanjutan atau pembatalan IKN.
Dalam konteks hukum, kepatuhan terhadap Undang-Undang No. 3 Tahun 2022 dan UU No. 21 Tahun 2023 menjadi dasar penting untuk menjaga integritas tata kelola negara.
Anies dihadapkan pada dilema politik yang membutuhkan keseimbangan antara kepatuhan hukum dan menjaga popularitasnya di mata publik.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: porosjakarta.com
Artikel Terkait
Hasil Investigasi Polda Metro: Bhabinkamtibmas Tak Terbukti Aniaya Penjual Es Gabus
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, Diperiksa 4 Februari 2026
Puslabfor Polri Ungkap Fakta Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah: Hasil Analisis Forensik
Tukang Es Gabus Viral Bohongi Dedi Mulyadi: Fakta Rumah Sendiri Terungkap