Berkat dukungan DPR, UU perubahan atas UU ASN tersebut bisa menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yakni tidak boleh ada PHK massal.
Hal ini sudah digarisi oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) sejak awal.
Dengan beberapa manfaatnya tersebut, maka tidak salah apabila UU ini menjadi produk hukum krusial pada tahun 2023.
Walaupun UU ini tidak akan berjalan tanpa adanya aturan turunan yang merinci ketentuan ASN.
Aturan turunannnya pun sampai saat ini masih dibahas oleh pemerintah, termasuk Peraturan Perintah (PP) tentang Manajemen ASN dan PP tentang Penghargaan dan Pengakuan.
Berikut adalah beberapa aturan yang ditetapkan dalam UU Nomor 20 tahun 2023 di antaranya memberikan kesamaan hak antara penyandang status PNS dan PPPK.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com
Artikel Terkait
Mau ke Bandara, Wanita dari Depok Diperkosa Sopir Taksi Online di Bahu Tol
Saat Dua Raja Keraton Surakarta Salat Jumat Bareng di Masjid Agung tapi tak Saling Sapa
Pria Bandung Bobol Situs Kripto asal Inggris hingga Raup Rp6,6 Miliar, Begini Modusnya
Kakaknya Dituding Autis, Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Buat Sayembara 10.000 Dolar Buat Cari Pelaku