NARASIBARU.COM – Selama masa kampanye berlangsung, Panwascam Tapos telah menindaklanjuti berbagai pelanggaran Pemilu yang terjadi di Kecamatan Tapos.
Divisi Pencegahan Panwascam Tapos, Lukki Aris Setiawan menjelaskan, bahwa pihaknya terus melakukan sosialiasi kepada masyarakat maupun peserta pemilu terkait aturan dalam masa kampanye.
Baca Juga: Panwascam Beji Depok Pelototi Penyaluran Logistik Pemilu, Ini yang Disarankan ke PPK
“Hal ini dilakukan, untuk melakukan pencegahan terhadap pelanggaran-pelanggaran dalam pemilu yang dilakukan oleh masyarakat maupun peserta pemilu,” ujar Lukki Aris Setiawan Kepada Radar Depok, Selasa (26/12).
Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) yang dimiliki Panwascam Tapos, Lukki Aris Setiawan mengatakan, ada beberapa pelanggaran yang sudah ditindaklanjuti. Salah satunya penyalahgunaan wewenang dan jabatan.
“Kami sudah menindaklanjuti terkait penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh salah satu bimbingan rohani (Bimroh), untuk mengkampanyekan beberapa caleg pada tempat yang bukan seharusnya,” ucap Lukki Aris Setiawan.
Baca Juga: Panwascam Bojongsari Depok Selesaikan Rekapitulasi Pengawasan Kampanye Pemilu, Ini yang Dikerjakan
Artikel Terkait
Riza Chalid: Profil, Kasus Korupsi Pertamina, dan Status Buronan Interpol
Jetour T2 Terbakar di Tol Jagorawi: Penyebab, Investigasi, dan Fakta SUV Bensin Turbo
Hasil Investigasi Polda Metro: Bhabinkamtibmas Tak Terbukti Aniaya Penjual Es Gabus
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, Diperiksa 4 Februari 2026