Dalam hal ini, kata Lukki Aris Setiawan, yang bersangkutan telah memenuhi panggilan Panwascam Tapos dan menjelaskan alasan dirinnya melakukan suatu hal pelanggaran di luar aturan pemilu.
“Beliau juga seorang Ketua MUI Kecamatan Tapos, dan ini sudah di pastikan melanggar, kami sudah lakukan progres dengan melakukan penuluran terkait data yang ada,” kata Lukki Aris Setiawan.
Lukki Aris Setiawan mengatakan, anggota bimroh tersebut mengaku khilaf serta keterbatasan informasi terkait pemilu 2024.
“Ia mengaku, spontan untuk memberikan dukungan dari pada caleg mapun partai, tetapi ini salah tempatnya saja,” ujar Lukki Aris Setiawan.
Selanjutnya, Panwascam Tapos juga sudah meneruskan kepada Bawaslu Kota depok terkait permasalahan ini.
“Untuk bagaimana progresnya, kami juga sedang menunggu progresnya bagaimana untuk selanjutnya,” ucap Lukki Aris Setiawan.
Selain itu, Lukki Aris Setiawan menjelaskan, ada beberapa caleg yang melakukan melakukan kegiatan kampanye. Namun, beranggapan caleg tersebut mendapatkan undangan dari masyarakat.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radardepok.com
Artikel Terkait
Hasil Investigasi Polda Metro: Bhabinkamtibmas Tak Terbukti Aniaya Penjual Es Gabus
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, Diperiksa 4 Februari 2026
Puslabfor Polri Ungkap Fakta Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah: Hasil Analisis Forensik
Tukang Es Gabus Viral Bohongi Dedi Mulyadi: Fakta Rumah Sendiri Terungkap