NARASIBARU.COM – Pemilu serentak akan dilaksanakan pada Februari 2024, mulai dari pemilihan legislatif hingga presiden akan dilakukan secara bersamaan.
Penyelenggara Pemilu tentunya membutuhkan banyak tenaga agar Pemilu berjalan lancar.
Kebutuhan tenaga untuk kelancaran Pemilu sampai ke tingkat terendah, yakni di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca Juga: Sertifikasi Triwulan 4 Cair Bulan Ini, Ini Daftar Daerah Penerima Sertifikasi Triwulan 4
Saat ini Bawaslu sedang membuka kesempatan bagi pelamar yang berminat menjadi pengawasa TPS.
Berikut syarat pendaftaran serta besaran gaji yang akan diterima pengawas Pemilu berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Artikel Terkait
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang