NARASIBARU.COM – Pemilu serentak akan dilaksanakan pada Februari 2024, mulai dari pemilihan legislatif hingga presiden akan dilakukan secara bersamaan.
Penyelenggara Pemilu tentunya membutuhkan banyak tenaga agar Pemilu berjalan lancar.
Kebutuhan tenaga untuk kelancaran Pemilu sampai ke tingkat terendah, yakni di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca Juga: Sertifikasi Triwulan 4 Cair Bulan Ini, Ini Daftar Daerah Penerima Sertifikasi Triwulan 4
Saat ini Bawaslu sedang membuka kesempatan bagi pelamar yang berminat menjadi pengawasa TPS.
Berikut syarat pendaftaran serta besaran gaji yang akan diterima pengawas Pemilu berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
- Bersedia bekerja penuh waktu dan dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Tidak pernah melakukan pidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Bersedia melakukan pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau rapid test serta menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influensa. Surat dikeluarkan dokter rumah sakit ataupun otoritas kesehatan dalam hal layanan rapid test atau RT-PCR tidak tersedia (menyesuaikan kondisi pandemi Covid-19)
- Mempunyai integritas yang tinggi, berkepribadian kuat, adil dan jujur.
- Bersedia tidak menduduki jabatan pemerintahan, jabatan politik, dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan jika terpilih.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com
Artikel Terkait
Kekayaan Berlipat Kepala PPATK Disorot saat Viral Blokir Rekening Nganggur, Ini Jumlah Hartanya
Utang Rp711 Triliun dan Laba Anjlok, Dirut PLN Diduga Pelesiran Pakai Uang Negara Bermodus Dinas Fiktif
Viral Toko Obat Ilegal Mengaku Setoran ke Oknum Polisi, Kapolsek Cipayung Gelar Konpers
Terungkap! PSK di IKN Ternyata untuk Melayani Para Tukang dan ASN yang Kesepian