- Bersedia bekerja penuh waktu dan dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Tidak pernah melakukan pidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Bersedia melakukan pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau rapid test serta menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influensa. Surat dikeluarkan dokter rumah sakit ataupun otoritas kesehatan dalam hal layanan rapid test atau RT-PCR tidak tersedia (menyesuaikan kondisi pandemi Covid-19)
- Mempunyai integritas yang tinggi, berkepribadian kuat, adil dan jujur.
- Bersedia tidak menduduki jabatan pemerintahan, jabatan politik, dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan jika terpilih.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com
Artikel Terkait
Mau ke Bandara, Wanita dari Depok Diperkosa Sopir Taksi Online di Bahu Tol
Saat Dua Raja Keraton Surakarta Salat Jumat Bareng di Masjid Agung tapi tak Saling Sapa
Pria Bandung Bobol Situs Kripto asal Inggris hingga Raup Rp6,6 Miliar, Begini Modusnya
Kakaknya Dituding Autis, Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Buat Sayembara 10.000 Dolar Buat Cari Pelaku