- Bersedia bekerja penuh waktu dan dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Tidak pernah melakukan pidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Bersedia melakukan pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau rapid test serta menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influensa. Surat dikeluarkan dokter rumah sakit ataupun otoritas kesehatan dalam hal layanan rapid test atau RT-PCR tidak tersedia (menyesuaikan kondisi pandemi Covid-19)
- Mempunyai integritas yang tinggi, berkepribadian kuat, adil dan jujur.
- Bersedia tidak menduduki jabatan pemerintahan, jabatan politik, dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan jika terpilih.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com
Artikel Terkait
Hasil Investigasi Polda Metro: Bhabinkamtibmas Tak Terbukti Aniaya Penjual Es Gabus
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, Diperiksa 4 Februari 2026
Puslabfor Polri Ungkap Fakta Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah: Hasil Analisis Forensik
Tukang Es Gabus Viral Bohongi Dedi Mulyadi: Fakta Rumah Sendiri Terungkap