NARASIBARU.COM - PPPK dipastikan mendapatkan pembayaran jaminan uang pensiun seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Uang pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK pembayaran berbeda dengan PNS.
Pembayaran uang pension itu dipastikan setelah UU Nomor 20 tahun 2023 tentang manajemen ASN PNS dan PPPK ditetapkan dan disahkan.
Baca Juga: Hanya Rp6 Ribu, Sudah Bisa Bikin Sempol Telur Enak, Begini Triknya Agar Bisa Murah dan Hemat
Hal tersebut sudah tercantum pada pasal nomor 21 dan disebutkan PNS serta PPPK akan diberikan banyak jaminan seperti di bawah ini:
- Jaminan kecelakaan kerja
- Jaminan kesehatan
- Jaminan hari tua
- Jaminan uang pensiun
Baca Juga: Hanya Kalah Dua Gol dari Halland, Striker Bournemouth Dominic Solanke Jadi Target Arsenal
Salah satu jaminan yang diberikan diantara empat jamian di atas adalah uang pensiun bagi PNS dan PPPK.
Pegawai PPPK wajib mengetahui skema pembayaran uang pensiun mereka dan dapat dipastikan berbeda dengan PNS.
Pembayaran gaji pensiunan PNS adalah ketika masuk batas usia pensiun.
Baca Juga: Sepeda Listrik Roda Tiga Tritonic X1. Desainnya Mewah, Ada Jok Khusus Bocil. Cek Harganya
Oleh karena itu, PNS yang bersangkutan akan mulai menerima gaji pensiun pokok setiap bulan dari APBN.
Sementara itu, Kemenpan-RB akan memberikan iuran pensiun kepada para PPPK. Iuran tersebutlah yang akan dibawa PPPK ke tempat kerja selanjutnya.
Hal itu menegaskan bahwa pembayaran uang pensiun ASN PPPK tidak bisa disamakan dengan PNS. Sebab, PPPK sifatnya merupakan pekerja sementara dengan basis pengalaman.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com
Artikel Terkait
Kacau, Tanah Hutan Milik Negara di Bali Jadi Hak Milik Warga Asing, Terbit Sertifikat Pula
Bima yang Dikira Hilang Usai Demo Rusuh Ditemukan di Jatim, Nginap di Hotel hingga Pom Bensin
Kemewahan Perhiasan yang Dikenakan Istri dan Mantu Jokowi Dibongkar, Capai Miliaran Rupiah!
Kepala SMA Santo Yosef Solo Tegaskan Gibran Tak Pernah Sekolah di Sana