NARASIBARU.COM - PPPK dipastikan mendapatkan pembayaran jaminan uang pensiun seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Uang pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK pembayaran berbeda dengan PNS.
Pembayaran uang pension itu dipastikan setelah UU Nomor 20 tahun 2023 tentang manajemen ASN PNS dan PPPK ditetapkan dan disahkan.
Baca Juga: Hanya Rp6 Ribu, Sudah Bisa Bikin Sempol Telur Enak, Begini Triknya Agar Bisa Murah dan Hemat
Hal tersebut sudah tercantum pada pasal nomor 21 dan disebutkan PNS serta PPPK akan diberikan banyak jaminan seperti di bawah ini:
- Jaminan kecelakaan kerja
- Jaminan kesehatan
- Jaminan hari tua
- Jaminan uang pensiun
Artikel Terkait
Hasil Investigasi Polda Metro: Bhabinkamtibmas Tak Terbukti Aniaya Penjual Es Gabus
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, Diperiksa 4 Februari 2026
Puslabfor Polri Ungkap Fakta Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah: Hasil Analisis Forensik
Tukang Es Gabus Viral Bohongi Dedi Mulyadi: Fakta Rumah Sendiri Terungkap