Apakah Sama Dengan PNS? Begini Cara Pembayaran Uang Pensiun PPPK

- Jumat, 29 Desember 2023 | 14:30 WIB
Apakah Sama Dengan PNS?  Begini Cara Pembayaran Uang Pensiun PPPK

NARASIBARU.COM - PPPK dipastikan mendapatkan pembayaran  jaminan uang pensiun seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Uang pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK pembayaran berbeda dengan PNS.

Pembayaran uang pension itu dipastikan setelah UU Nomor 20 tahun 2023 tentang manajemen ASN PNS dan PPPK ditetapkan dan disahkan.

Baca Juga: Hanya Rp6 Ribu, Sudah Bisa Bikin Sempol Telur Enak, Begini Triknya Agar Bisa Murah dan Hemat

Hal tersebut sudah tercantum pada pasal nomor 21 dan disebutkan PNS serta PPPK akan diberikan banyak jaminan seperti di bawah ini:

  1. Jaminan kecelakaan kerja
  2. Jaminan kesehatan
  3. Jaminan hari tua
  4. Jaminan uang pensiun

Halaman:

Komentar