NARASIBARU.COM - PPPK dipastikan mendapatkan pembayaran jaminan uang pensiun seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Uang pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK pembayaran berbeda dengan PNS.
Pembayaran uang pension itu dipastikan setelah UU Nomor 20 tahun 2023 tentang manajemen ASN PNS dan PPPK ditetapkan dan disahkan.
Baca Juga: Hanya Rp6 Ribu, Sudah Bisa Bikin Sempol Telur Enak, Begini Triknya Agar Bisa Murah dan Hemat
Hal tersebut sudah tercantum pada pasal nomor 21 dan disebutkan PNS serta PPPK akan diberikan banyak jaminan seperti di bawah ini:
- Jaminan kecelakaan kerja
- Jaminan kesehatan
- Jaminan hari tua
- Jaminan uang pensiun
Artikel Terkait
Muncul Lagi ke Publik, Sahroni Ngaku Sembunyi di Plafon saat Rumah Dijarah: Saya Jatuh, Kolor Saya Diambil
Tawuran di Sawangan Depok, Dua Pelajar Sekarat di Jalan Kena Bacok
Motor Bermasalah Diisi BBM Pertalite, Pertamina Siapkan Ganti Rugi
Rini Soemarno Ikut Bertanggung Jawab Proyek Kereta Cepat