Baca Juga: Hanya Kalah Dua Gol dari Halland, Striker Bournemouth Dominic Solanke Jadi Target Arsenal
Salah satu jaminan yang diberikan diantara empat jamian di atas adalah uang pensiun bagi PNS dan PPPK.
Pegawai PPPK wajib mengetahui skema pembayaran uang pensiun mereka dan dapat dipastikan berbeda dengan PNS.
Pembayaran gaji pensiunan PNS adalah ketika masuk batas usia pensiun.
Baca Juga: Sepeda Listrik Roda Tiga Tritonic X1. Desainnya Mewah, Ada Jok Khusus Bocil. Cek Harganya
Oleh karena itu, PNS yang bersangkutan akan mulai menerima gaji pensiun pokok setiap bulan dari APBN.
Sementara itu, Kemenpan-RB akan memberikan iuran pensiun kepada para PPPK. Iuran tersebutlah yang akan dibawa PPPK ke tempat kerja selanjutnya.
Hal itu menegaskan bahwa pembayaran uang pensiun ASN PPPK tidak bisa disamakan dengan PNS. Sebab, PPPK sifatnya merupakan pekerja sementara dengan basis pengalaman.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang