NARASIBARU.COM- Penyelesaian perkara ilegal drilling pada tahun 2023 mengalami penurunan jika dibandingkan pada tahun 2022.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono saat konferensi pers akhir tahun 2023 di Mapolda Jambi, Jumat (29/12).
Penyelesaian perkara ilegal drilling pada tahun 2023 ini, disebutkan dia, mengalami penurunan sebesar 20,9 persen.
Baca Juga: Cuma Modal KTP, Rp20 Juta Bisa Cair ke Rekening dari Tunaiku, Proses Pengajuan Hanya 10 Menit
Berdasarkan catatan Polda Jambi bahwa penyelesaian perkara ilegal drilling tahun 2023 ada sebanyak 83 kasus, dibandingkan dengan tahun 2022 sebanyak 105 kasus.
Artikel Terkait
Hasil Investigasi Polda Metro: Bhabinkamtibmas Tak Terbukti Aniaya Penjual Es Gabus
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, Diperiksa 4 Februari 2026
Puslabfor Polri Ungkap Fakta Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah: Hasil Analisis Forensik
Tukang Es Gabus Viral Bohongi Dedi Mulyadi: Fakta Rumah Sendiri Terungkap