"Artinya penanganan penyelesaian perkara ilegal drilling pada tahun 2023 ini mengalami penurunan kasus sebanyak 22 kasus atau turun sebesar 20,9 persen," ujarnya, Jumat (29/12).
Sepanjang tahun 2023 dalam penanganan kasus ilegal drilling, dikatakan dia, ada sebanyak 98 tersangka.
"Untuk ke depan Polda Jambi dan Polres jajaran terus melakukan upaya pencegahan dan akan menindak para pelaku ilegal drilling," ungkapnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com
Artikel Terkait
Hasil Investigasi Polda Metro: Bhabinkamtibmas Tak Terbukti Aniaya Penjual Es Gabus
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, Diperiksa 4 Februari 2026
Puslabfor Polri Ungkap Fakta Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah: Hasil Analisis Forensik
Tukang Es Gabus Viral Bohongi Dedi Mulyadi: Fakta Rumah Sendiri Terungkap