TPG adalah tunjangan khusus yang diberikan kepada guru sertifikasi sebagai bentuk apresiasi atau penghargaan atas dedikasi dan kompetensi yang mereka miliki.
Baca Juga: Sujud Syukur, Ini Estimasi Kenaikan Gaji PNS di Tahun 2024, Ada yang Tembus Rp 6 Juta
Akan tetapi, tidak semua guru mendapatkan tunjangan ini. Sebab, hanya guru memiliki sertifikat pendidik yang berhak mendapatkannya.
Besaran TPG tersebut bervariasi sesuai dengan nominal gaji pokok yang diterima oleh para guru sertifikasi.
Semakin besar gaji pokok, maka besar pula besaran TPG yang akan mereka terima.
Selain itu, pemberian TPG dilakukan setiap Triwulan sehingga dalam satu tahun para guru sertifikasi dapat menerima TPG sebanyak 4 kali.
Berikut daftar 120 daerah Kabupaten/Kota Provinsi yang sudah memberikan TPG Triwulan 4 kepada guru sertifikasi adalah sebagai berikut:
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang