TPG adalah tunjangan khusus yang diberikan kepada guru sertifikasi sebagai bentuk apresiasi atau penghargaan atas dedikasi dan kompetensi yang mereka miliki.
Baca Juga: Sujud Syukur, Ini Estimasi Kenaikan Gaji PNS di Tahun 2024, Ada yang Tembus Rp 6 Juta
Akan tetapi, tidak semua guru mendapatkan tunjangan ini. Sebab, hanya guru memiliki sertifikat pendidik yang berhak mendapatkannya.
Besaran TPG tersebut bervariasi sesuai dengan nominal gaji pokok yang diterima oleh para guru sertifikasi.
Semakin besar gaji pokok, maka besar pula besaran TPG yang akan mereka terima.
Selain itu, pemberian TPG dilakukan setiap Triwulan sehingga dalam satu tahun para guru sertifikasi dapat menerima TPG sebanyak 4 kali.
Berikut daftar 120 daerah Kabupaten/Kota Provinsi yang sudah memberikan TPG Triwulan 4 kepada guru sertifikasi adalah sebagai berikut:
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com
Artikel Terkait
Penjual Es Gabus Sudrajat Dapat Hadiah Umroh dari Aishar Khaled, Kisah Haru yang Viral
Suderajat Ungkap Penganiayaan Preman Sebelum Viral: Kronologi Lengkap Kasus Penjual Es
Hotman Paris Kritik Kasus Penjual Es Gabus: Pelukan Bukan Pengganti Keadilan
Oknum Polisi dan TNI Tuduh Es Gabus Pakai Spons, Hasil Lab Buktikan Aman