LombokPost-- Tak jujurnya Firli dalam pengisian Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) belum dilanjut. Selain tak patut, temuan-temuan harta yang tak dilaporkan itu berpotensi pada tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam sidang putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK membeberkan Firli tak hanya menyembunyikan pengeluaran sewa rumah di jalan Kertanegara 46.
Sebanyak enam aset berupa bangunan dan tanah tak dilaporkan Firli di LHKPN. Di antaranya sebuah apartemen dan enam bidang tanah yang tersebar di berbagai daerah. Seperti di Bekasi, Sukabumi, Bogor, Sleman, hingga Palembang.
Aset aset Firli yang di atasnamakan sang istri itu di miliki dalam rentang 2020-2022, saat dirinya menjabat sebagai Ketua KPK.
Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, tak jujurnya Firli dalam melaporkan hartanya bentuk dirinya tak memiliki integritas.
Sebab, sudah seharusnya penyelenggara negara jujur untuk melaporkan harta kekayaan yang dimiliki.
"Apalagi KPK itu kan pioner yang meminta kepatuhan LHKPN," katanya kepada Jawa Pos.
Artikel Terkait
Riza Chalid: Profil, Kasus Korupsi Pertamina, dan Status Buronan Interpol
Jetour T2 Terbakar di Tol Jagorawi: Penyebab, Investigasi, dan Fakta SUV Bensin Turbo
Hasil Investigasi Polda Metro: Bhabinkamtibmas Tak Terbukti Aniaya Penjual Es Gabus
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, Diperiksa 4 Februari 2026